SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen mulai Jumat, 20 Februari 2026, kemarin. Kebijakan tersebut dipastikan langsung oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait besaran opsen pajak yang dinilai cukup tinggi.
Relaksasi pajak lima persen itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat.
Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa terdapat empat poin penting dalam keputusan tersebut.
Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar lima persen. Kedua, sanksi administratif disesuaikan mengikuti pokok PKB setelah diskon. Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB dan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Keempat, pengurangan diberikan kepada kendaraan yang melakukan pembayaran PKB.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesinambungan pembangunan. Jadi setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam manfaat nyata, seperti peningkatan pelayanan publik, program pendidikan gratis di sekolah negeri, serta pembangunan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 21 Februari 2026.
Masrofi menegaskan, diskon lima persen tersebut merupakan hasil kajian kemampuan APBD yang telah berjalan. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya memberikan relaksasi selama tiga bulan pada Januari–Maret 2025 sebesar 13,94 persen, kali ini diskon diberikan selama satu tahun penuh hingga 31 Desember 2026.
“Tahun lalu diskon 13,94 persen, tapi hanya tiga bulan. Sekarang diskon lima persen, tapi berlaku sampai 31 Desember 2026. Waktunya lebih panjang dan lebih banyak masyarakat yang menikmati,” jelasnya.
Terkait perhitungan tarif setelah adanya opsen pajak berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif dasar PKB di Jateng menjadi 1,05 persen ditambah opsen 0,6 persen, sehingga totalnya 1,74 persen. Sebelumnya pada 2025, tarif PKB di Jateng sebesar 1,50 persen.
“Tarif dasar kita 1,05 persen, termasuk yang terendah dibanding provinsi lain yang bisa sampai dua persen. Jadi kenaikannya tidak terlalu tinggi,” tambahnya.
Namun, masyarakat yang telah membayar pajak sebelum 20 Februari 2026 tidak mendapatkan diskon, karena program ini baru berlaku mulai tanggal tersebut sesuai keputusan gubernur.
Adanya kebijakan ini dipastikan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026. Pemprov Jateng pun telah menyiapkan langkah penyesuaian untuk menjaga postur APBD tetap stabil, termasuk kemungkinan efisiensi belanja daerah.
“Tentu akan mengubah postur APBD 2026. Untuk menutup potensi defisit, akan ada efisiensi belanja seperti yang sudah disampaikan Pak Sekda,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid











