• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 15, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Selain Diskon 5 Persen, Pemprov Jateng Beri Relaksasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Rosyid by Rosyid
22 Februari 2026
in Semarang, Highlight, News
71 1
Plt Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Harianmuria.com)

Plt Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Harianmuria.com)

555
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen mulai Jumat, 20 Februari 2026, kemarin. Kebijakan tersebut dipastikan langsung oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait besaran opsen pajak yang dinilai cukup tinggi.

Relaksasi pajak lima persen itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat.

Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa terdapat empat poin penting dalam keputusan tersebut.

Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar lima persen. Kedua, sanksi administratif disesuaikan mengikuti pokok PKB setelah diskon. Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB dan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Keempat, pengurangan diberikan kepada kendaraan yang melakukan pembayaran PKB.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesinambungan pembangunan. Jadi setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam manfaat nyata, seperti peningkatan pelayanan publik, program pendidikan gratis di sekolah negeri, serta pembangunan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 21 Februari 2026.

Masrofi menegaskan, diskon lima persen tersebut merupakan hasil kajian kemampuan APBD yang telah berjalan. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya memberikan relaksasi selama tiga bulan pada Januari–Maret 2025 sebesar 13,94 persen, kali ini diskon diberikan selama satu tahun penuh hingga 31 Desember 2026.

“Tahun lalu diskon 13,94 persen, tapi hanya tiga bulan. Sekarang diskon lima persen, tapi berlaku sampai 31 Desember 2026. Waktunya lebih panjang dan lebih banyak masyarakat yang menikmati,” jelasnya.

Terkait perhitungan tarif setelah adanya opsen pajak berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif dasar PKB di Jateng menjadi 1,05 persen ditambah opsen 0,6 persen, sehingga totalnya 1,74 persen. Sebelumnya pada 2025, tarif PKB di Jateng sebesar 1,50 persen.

“Tarif dasar kita 1,05 persen, termasuk yang terendah dibanding provinsi lain yang bisa sampai dua persen. Jadi kenaikannya tidak terlalu tinggi,” tambahnya.

Namun, masyarakat yang telah membayar pajak sebelum 20 Februari 2026 tidak mendapatkan diskon, karena program ini baru berlaku mulai tanggal tersebut sesuai keputusan gubernur.

Adanya kebijakan ini dipastikan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026. Pemprov Jateng pun telah menyiapkan langkah penyesuaian untuk menjaga postur APBD tetap stabil, termasuk kemungkinan efisiensi belanja daerah.

“Tentu akan mengubah postur APBD 2026. Untuk menutup potensi defisit, akan ada efisiensi belanja seperti yang sudah disampaikan Pak Sekda,” pungkasnya.

Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengJateng Hari Inipajak kendaraan bermotor
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Komisi A DPRD Pati Dorong Disdukcapil Beri Layanan Prima Pengurusan Adminduk

Next Post

Ketua DPRD Pati Ajak Pers Berkarya Secara Profesional dan Berintegritas

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memangkas pos belanja daerah hingga Rp300 miliar untuk menutup potensi defisit pos pendapatan. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasionalisasi...

Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

by Basuki
12 Agustus 2026
534

Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
526

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan masih mampu menggaji aparatur sipil negara (ASN) meskipun dana transfer ke daerah (TKD) pada APBN 2026 dipangkas. Wakil Gubernur Jateng, Taj...

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
522

SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan karyawan pabrik garmen PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya menerima pesangon 0,5 kali. Jumlah...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
518
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
520
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
523
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • HUT ke-81 RI, POSSI Rembang akan Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Gede

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RSUD Blora Tambah Gedung Baru Senilai Rp8,4 Miliar

RSUD Blora Tambah Gedung Baru Senilai Rp8,4 Miliar

17 Januari 2026
600
Ilustrasi Vitamin K. (Gambar Diolah/Harianmuria.com)

Penelitian Baru Ungkap Vitamin K Mampu Cegah Diabetes, Ini Penjelasannya

28 Mei 2023
567

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya