• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Selain Diskon 5 Persen, Pemprov Jateng Beri Relaksasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Rosyid by Rosyid
22 Februari 2026
in Semarang, Highlight, News
72 2
Plt Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Harianmuria.com)

Plt Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Harianmuria.com)

569
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen mulai Jumat, 20 Februari 2026, kemarin. Kebijakan tersebut dipastikan langsung oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait besaran opsen pajak yang dinilai cukup tinggi.

Relaksasi pajak lima persen itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat.

Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa terdapat empat poin penting dalam keputusan tersebut.

Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar lima persen. Kedua, sanksi administratif disesuaikan mengikuti pokok PKB setelah diskon. Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB dan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Keempat, pengurangan diberikan kepada kendaraan yang melakukan pembayaran PKB.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesinambungan pembangunan. Jadi setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam manfaat nyata, seperti peningkatan pelayanan publik, program pendidikan gratis di sekolah negeri, serta pembangunan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 21 Februari 2026.

Masrofi menegaskan, diskon lima persen tersebut merupakan hasil kajian kemampuan APBD yang telah berjalan. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya memberikan relaksasi selama tiga bulan pada Januari–Maret 2025 sebesar 13,94 persen, kali ini diskon diberikan selama satu tahun penuh hingga 31 Desember 2026.

“Tahun lalu diskon 13,94 persen, tapi hanya tiga bulan. Sekarang diskon lima persen, tapi berlaku sampai 31 Desember 2026. Waktunya lebih panjang dan lebih banyak masyarakat yang menikmati,” jelasnya.

Terkait perhitungan tarif setelah adanya opsen pajak berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif dasar PKB di Jateng menjadi 1,05 persen ditambah opsen 0,6 persen, sehingga totalnya 1,74 persen. Sebelumnya pada 2025, tarif PKB di Jateng sebesar 1,50 persen.

“Tarif dasar kita 1,05 persen, termasuk yang terendah dibanding provinsi lain yang bisa sampai dua persen. Jadi kenaikannya tidak terlalu tinggi,” tambahnya.

Namun, masyarakat yang telah membayar pajak sebelum 20 Februari 2026 tidak mendapatkan diskon, karena program ini baru berlaku mulai tanggal tersebut sesuai keputusan gubernur.

Adanya kebijakan ini dipastikan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026. Pemprov Jateng pun telah menyiapkan langkah penyesuaian untuk menjaga postur APBD tetap stabil, termasuk kemungkinan efisiensi belanja daerah.

“Tentu akan mengubah postur APBD 2026. Untuk menutup potensi defisit, akan ada efisiensi belanja seperti yang sudah disampaikan Pak Sekda,” pungkasnya.

Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengJateng Hari Inipajak kendaraan bermotor
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Komisi A DPRD Pati Dorong Disdukcapil Beri Layanan Prima Pengurusan Adminduk

Next Post

Ketua DPRD Pati Ajak Pers Berkarya Secara Profesional dan Berintegritas

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Wamendagri Usulkan Jateng Jadi Model Penanganan Tuberkulosis di Selurh Daerah

Wamendagri Usulkan Jateng Jadi Model Penanganan Tuberkulosis di Selurh Daerah

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
514

DEMAK, Harianmuria.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus mengusulkan Jawa Tengah sebagai model percontohan penanganan tuberkulosis untuk seluruh Indonesia. Rencana tersebut disampaikan saat meninjau Layanan Active Case...

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai 1.778 kasus yang terlaporkan. Dari jumlah tersebut, 234 kasus terjadi di sekolah. Kasus kekerasan...

DPRD Jateng menerima audiensi Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes (APPKB) di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin (12/10/2026). (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Warga Menanti Sejak 1997, DPRD Jateng Kawal Pemekaran Brebes Selatan

by Redaksi
12 Oktober 2026
527

SEMARANG, Harianmuria.com – DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berkomitmen mengawal aspirasi pemekaran Brebes Selatan agar usulan pembentukan calon daerah otonom baru (CDOB) tidak kehilangan momentum di tengah penyusunan...

Percepat Pemekaran Brebes Selatan, DPRD Jateng Akan Temui DPR dan Mendagri

Percepat Pemekaran Brebes Selatan, DPRD Jateng Akan Temui DPR dan Mendagri

by Rosyid
12 Oktober 2026
554

SEMARANG, Harianmuria.com - DPRD Jawa Tengah berencana menemui Komisi II DPR RI serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengawal percepatan pemekaran Brebes Selatan menjadi Calon Daerah Otonom Baru...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
529
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Blora Mulai Kiris Air Bersih, Warga Diimbau Waspada Potensi Diare, ISPA dan Penyakit Kulit

Blora Mulai Kiris Air Bersih, Warga Diimbau Waspada Potensi Diare, ISPA dan Penyakit Kulit

25 Agustus 2026
659
Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Dr. Teguh Santosa. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

The Death of Expertise

7 September 2026
526

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya