KUDUS, Harianmuria.com – Program Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat) yang dicanangkan Pemprov Jawa Tengah sudah mulai diimplementasikan di Kabupaten Kudus. Penerapan program ini diawali dengan melakukan razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor.
Dari hasil razia, beberapa ASN kedapatan masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Pemkab Kudus pun memberikan peringatan kepada ASN berupa sanksi disiplin pegawai apabila tunggakan pajak kendaraan tersebut tak segera dibayarkan dalam waktu dua minggu kedepan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono mengatakan, saat ini Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) tengah mengkompilasi data ASN yang belum melunasi pajak kendaraan. Setelah data rampung, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan kepada ASN yang bersangkutan.
“Saat ini BPPKAD sedang mengkompilasi data perorangan yang belum membayar pajak. Lalu akan kami surati terlebih dahulu yang bersangkutan sebagai peringatan. Jika dalam waktu dua minggu tidak melaporkan perpanjangan, akan dikenai sanksi indisipliner sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” kata Eko.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, mengatakan ASN harus menjadi contoh dalam hal kepatuhan membayar pajak. Terlebih, mulai tahun ini terdapat skema opsen pajak kendaraan bermotor yang hasilnya langsung menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota
“ASN kami harap bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak. Kami juga telah menyebarkan surat edaran agar ASN maupun pegawai perusahaan segera memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.
Terkait ASN yang kedapatan menunggak pajak, ia meminta masing-masing pimpinan OPD melakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika peringatan yang diberikan tidak ditindaklanjuti, BKPSDM akan mencatat nama-nama ASN yang menunggak sebagai bahan evaluasi kepatuhan dan integritas pegawai di lingkungan Pemkab Kudus.
“Untuk kendaraan yang masa pajaknya habis pada periode Januari hingga Juli, pemilik kami beri kesempatan membayar langsung di lokasi saat ada razia. Namun bagi kendaraan yang sudah memasuki masa pajak lima tahunan atau masa berlaku plat nomor habis, pengurusannya tetap harus dilakukan di kantor Samsat,” jelasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Tia











