REMBANG, Harianmuria.com – Gejolak seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Rembang tahun 2026 masih dipertanyakan sejumlah pihak meskipun sudah ada keputusan penundaan hingga tahun 2027.
Bupati Rembang, Harno, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa masalah seleksi JPTP 2026 sudah diselesaikan dengan melakukan koordinasi dan konsultasi hingga ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Harno menyebut, situasi di lingkungan Pemkab Rembang pun sebenarnya sudah berjalan normal.
“Kondisi saat ini sudah stabil namun sampai hari ini masih ada rekan-rekan yang menanyakan,” ungkapnya saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Rembang pada Senin, 5 Oktober 2026.
Menurutnya seleksi JPTP di Rembang selama ini berjalan lancar dan normal. Hanya saja pada pelaksanaan tahun ini memang ada tahapan yang kurang tepat sehingga terjadilah kendala.
Yang terjadi pada seleksi JPTP saat itu, kata Harno, hasil dari panitia seleksi (pansel) diserahkan ke bupati lalu diserahkan kepada tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti.
“Di situlah ada sedikit kendala. Setelah dikerjakan admin BKD, belum sempat dikoreksi PJB (pejabat yang berwenang) yang PJB-nya adalah Pak Sekda, sudah dinaikkan ke BKN. Di situlah terjadi sesuatunya yang kurang pas,” terangnya.
Lantaran ada tahap yang terlewatkan, kata Harno, Pemkab Rembang kemudian menindaklanjuti dengan komunikasi berbagai pihak termasuk ke BKN untuk menemukan solusi terbaik.
Seleksi JPTP Rembang Diulang dari Nol, Pelaksanaan Pertimbangkan Masa Tunggu 90 Hari
Seiring berjalannya waktu, Bupati dengan mempertimbangkan banyak hal dan kemungkinan risiko yang dihadapi, memutuskan menunda seleksi JPTP untuk dilaksanakan pada awal 2027.
Menurutnya keputusan menunda JPTP juga sudah melalui pembahasan bersama sekda, kabag hukum dan inspektorat.
“Apapun keputusan bupati waktu itu semuanya ada risikonya. Ada dasarnya. Risikonya apa, apabila itu ditunda maka bisa memunculkan para peserta yang merasa dirugikan akan menuntut lewat PTUN,” ungkapnya.
Penundaan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi peserta yang merasa dirugikan pada seleksi JPTP 2026. Ada waktu sekitar tiga bulan apabila peserta ingin mengajukan gugatan.
Setelah polemik tersebut, Pemkab Rembang berencana melaksanakan JPTP pada awal 2027 juga dengan pertimbangan matang. Langkah ini sekaligus untuk membenahi sistem kepegawaian.
“Ini membuat pengalaman bupati untuk memperbaiki sistem, berhati-hati. Maka bupati memerintahkan BKD agar sistem ini dibenahi untuk menuju ke merit system,” ucapnya.
Pemerintah menginginkan penempatan pegawai sesuai dengan kompetensinya. Dan untuk menuju sistem ini ada tahapan yang perlu dilalui.
“Menurut penghitungan BKD untuk menuju merit butuh waktu paling cepat akhir Desember. Namun, karena mepet perubahan tahun akan berisiko juga kalau terjadi deadlock maka berusaha di awal tahun merit system sudah berjalan,” bebernya.
Editor: Ulfa











