KENDAL, Harianmuria.com – Warga Kabupaten Kendal kini sudah dapat memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen”.
Program tersebut memberikan potongan sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, denda atau sanksi administratif akan otomatis menyesuaikan dengan nilai pokok pajak yang telah dikurangi.
Kepala Seksi PKB UPPD Samsat Kabupaten Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiasi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.
“Ini adalah program dari Bapak Gubernur untuk meringankan seluruh warga di Jawa Tengah termasuk di Kendal dalam hal pajak kendaraan bermotor,” terang Adhi sapaan akrabnya, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menyebut program diskon tersebut berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Dengan adanya pengurangan ini, masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran pajak kendaraan karena jumlah yang dibayarkan menjadi lebih ringan.
“Monggo segera dimanfaatkan dari tanggal 20 Februari sampai dengan 31 Desember 2026,” ucapnya.
Menurut Adhi, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak di Jawa Tengah.
“Ini kebijakan dari Bapak Gubernur. Sebelumnya di tahun 2025 sudah memberikan diskon dan tahun 2026 ini diberikan diskon lagi,” tandasnya.
Selain potongan PKB 5 persen, Samsat juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi masyarakat yang ingin mengganti kepemilikan kendaraan.
“Yang belum atas nama sendiri, monggo bisa balik nama. Nanti dibebaskan bea balik namanya,” tambahnya.
Ia mengajak warga Kendal memanfaatkan program tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu. Pendapatan dari sektor pajak kendaraan, lanjutnya, akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
“Monggo taat pajak untuk pembangunan Kendal yang Berdikari,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











