SEMARANG, Harianmuria.com – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyetujui perubahan pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Perubahan ini untuk memperkuat tata kelola keuangan, menyesuaikan regulasi pusat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami memiliki 15 hari untuk menyelesaikan proses ini,” kata Agustina pada Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam revisi Perda ini, beberapa layanan seperti rumah sakit dan proses perizinan tertentu tidak lagi menjadi objek pajak daerah. Ini memastikan pajak dan retribusi daerah selaras dengan regulasi terbaru.
Evaluasi ini dinilai penting untuk efektivitas pemungutan pajak melalui digitalisasi dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Dampaknya bagi kita Kota Semarang, pertumbuhan ekonomi yang hari ini berjalan cukup lancar akan menjadi lebih dipercepat,” tandas Agustina.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)