GROBOGAN, Harianmuria.com – Rapat Dewan Pengupahan memunculkan empat opsi penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Grobogan dengan nominal hampir sama. Rapat itu digelar di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, Kamis, 12 Desember 2024.
Rapat itu, dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, unsur pengusaha, akademisi atau pakar, serta Disnakertrans sendiri mewakili pemerintah daerah yang semuanya merupakan anggota dewan pengupahan. Rapat tersebut berlangsung alot hingga harus diakhiri melalui voting dengan beberapa opsi.
Opsi yang muncul, pertama yakni Rp 2.254.089. Angka tersebut didapat dari UMK Grobogan 2024 sebesar Rp 2.116.516 ditambah 6,5 persen sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto serta Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024.
Opsi kedua yakni Rp 2.254.090, opsi ketiga sebesar Rp 2.254.100 dan opsi keempat yakni Rp 2.256.515. Pada akhirnya, forum rapat menyetujui opsi kedua, yakni sebesar Rp 2.254.090.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo mengatakan kesepakatan bersama itu nantinya akan disampaikan kepada Bupati Grobogan untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.
“Kami berharap, UMK yang ditetapkan dewan pengupahan tersebut memberikan kepuasan semua pihak, baik dari perusahaan, buruh dan karyawan di Grobogan,” katanya.
Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini
Teguh berharap dengan kenaikan UMK pada tahun 2025 tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan. Selanjutnya ia juga berharap investor tetap melirik Kabupaten Grobogan untuk berinvestasi dengan harapan serapan tenaga kerja dapat maksimal, selain itu perputaran ekonomi dilingkungan area investasi juga berjalan baik.
“Ke depan kita berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja terkait dengan kenaikan UMK ini. Geliat investasi di Grobogan, investor semakin tertarik,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan, Djoko Agus mengatakan pihaknya dapat menerima besaran UMK tersebut. Sebab sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan Presiden Prabowo dan Peraturan Menteri.
“Itu (UMK Grobogan 2025) juga sudah di atas UMP provinsi. Memang terjadi gejolak, itu biasa. Dari tahun ke tahun seperti itu. Yang jelas, kita melaksanakan peraturan pemerintah, keputusan presiden, kenaikan 6,5 persen,” kata dia.
Sebagai informasi tambahan, rapat dewan pengupahan pada tahun 2023 untuk menentukan kenaikan UMK tahun 2024 memunculkan tiga nominal persen. Diantaranya, 3,09 persen, 3,69 persen, dan 4,28 persen. Namun ketiga angka itu tidak menemui kesepakatan sehingga diserahkan ke Bupati Grobogan untuk memilih. Sehingga dipilihlah angka terbesar sebagai kenaikan UMK Grobogan dengan nominal Rp 86.946.(Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)