• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini

Sekar Sari by Sekar Sari
13 November 2024
in Grobogan
88 1
Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan, Nova Surya Setiawan (tengah) memimpin rapat konsolidasi pekerja. (Dok. pribadi/Harianmuria.com)

Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan, Nova Surya Setiawan (tengah) memimpin rapat konsolidasi pekerja. (Dok. pribadi/Harianmuria.com)

681
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan belum lama ini melakukan rapat konsolidasi pekerja membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.

Menurut Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan Nova Surya Setiawan, idealnya UMK Grobogan sebesar Rp. 2,3 juta atau Rp. 2.398.291. Sehingga menurut Nova, sudah sepantasnya UMK naik sebesar 13 persen dari nominal saat ini, yakni Rp. 2,1 juta atau Rp. 2.116.516.

“Perhitungan UMK berbasis kebutuhan hidup layak Kabupaten Grobogan,” kata Nova melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 November 2024.

Dikatakan, hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusian, Pasal 28 D ayat 2 setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, kata Nova, pihaknya telah melakukan survei di tiga pasar yaitu Pasar induk Purwodadi, Pasar Godong, Pasar Wirosari.

“Dari survei itu kami menemukan berbagai materi untuk bahan kajian dalam menentukan nilai kenaikan upah,” ujar ketua SB Semar Grobogan.

Sehingga, sambung Nova, apa yang telah ia lakukan seharusnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan penetapan UMK sebagai dasar kehidupan layak di Kabupaten Grobogan.

Menurutnya, perbedaan antara UMK Grobogan dengan kabupaten lainnnya masih terbilang tinggi. Sedangkan usulan UMK tahun 2025 bagi pekerja atau buruh yang tertuang dalam PP 51 tahun 2023 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja disebutnya cacat prosedur. 

“MK sudah menyatakan bahwa PP tersebut sudah di anulir pada putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, yang artinya tidak berlaku dan Keputusan MK adalah bersifat Final yaitu setiap warga negara baik instansi atau individu harus mematuhi Keputusan tersebut,” tegas Nova.

Ditambahkan, SB SEMAR Grobogan dari tahun ke tahun selalu memperjuangkan upah pekerja atau buruh, yang menjadi hak setiap pekerja. Menurutnya, kenaikan upah atau UMK atau setara dengan kabupaten lainya sudah menjadi keinginan pekerja atau buruh di Kabupaten Grobogan.

“Atas dasar sudah tidak berlakunya PP 51 dan tujuan dari upah adalah memenuhi kehidupan layak Pekerja. Maka dari itu, kami (SB SEMAR Grobogan) menyatakan sikap bahwa pengitungan Upah harus menggunakan kebutuhan hidup layak pekerja. Dan kami mengusulkan kenaikan upah sebesar 13 persen yaitu Rp. 2.3 juta,” kata Nova.

Sebagai informasi tambahan, dikutip dari laman provinsi Jawa Tengah, UMK Kabupaten Grobogan menempati urutan keempat se-Eks Karisidenan Pati.

Urutan pertama, UMK Kabupaten Kudus sebesar Rp. 2.516.888. Kedua, UMK Jepara sebesar Rp. 2.450.915. Ketiga, UMK Kabupaten Pati sebesar Rp. 2.190.00. Keempat UMK Grobogan sebesar Rp. 2.116. 516. Kelima, UMK Kabupaten Blora Sebesar Rp. 2.101.813. Terakhir Kabupaten Rembang sebesar Rp. 2.099.689.(Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BURUHGroboganInfo GroboganUMK GroboganUpah Buruh
SummarizeShare49SendShare
Previous Post

Timbulkan Bau Tak Sedap, Limbah Pabrik Gula Trangkil Pati Dikeluhkan Warga

Next Post

Sempat Didemo Warga, Jalan Dukuhseti-Jepara Mulai Diperbaiki 

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

DPRD Grobogan Setujui Propemperda Penyesuaian Kelembagaan BPBD

DPRD Grobogan Setujui Propemperda Penyesuaian Kelembagaan BPBD

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
513

GROBOGAN, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 terkait penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah...

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
530

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengukuhkan pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Literasi Kabupaten Grobogan dalam rangkaian pembukaan Festival Literasi di JIG Laksana Mall pada Selasa,...

Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini

Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Dipublikasikan, Buruh Grobogan Pertimbangkan Judicial Review

by Sekar Sari
12 Oktober 2026
533

GROBOGAN, Harianmuria.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons positif dari buruh Kabupaten Grobogan. Namun, para buruh masih dibayangi ketidakpastian lantaran naskah undang-undang maupun naskah...

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
548

GROBOGAN, Harianmuria.com – Jalan Purwodadi–Solo ditutup pada malam hari menyusul perbaikan geometri perlintasan kereta api Ngrombo. Perbaikan perlintasan kereta api dijadwalkan berlangsung 5 hingga 11 Oktober 2026. Selama...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ada 20 Kasus Positif Campak di Pati, Dewan Ambil Tindakan Ini

Ada 20 Kasus Positif Campak di Pati, Dewan Ambil Tindakan Ini

6 April 2026
565
Temukan keindahan Wana Wisata Taman Plumpung di Blora, destinasi alam sejuk dengan spot foto, kolam renang, dan jalur jalan kaki di tengah hutan jati yang memanjakan pengunjung.

Pesona Wana Wisata Plumpung: Destinasi Sejuk di Tengah Hutan Jati Blora

17 November 2025
716

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya