GROBOGAN, Harianmuria.com – Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan belum lama ini melakukan rapat konsolidasi pekerja membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.
Menurut Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan Nova Surya Setiawan, idealnya UMK Grobogan sebesar Rp. 2,3 juta atau Rp. 2.398.291. Sehingga menurut Nova, sudah sepantasnya UMK naik sebesar 13 persen dari nominal saat ini, yakni Rp. 2,1 juta atau Rp. 2.116.516.
“Perhitungan UMK berbasis kebutuhan hidup layak Kabupaten Grobogan,” kata Nova melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 November 2024.
Dikatakan, hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusian, Pasal 28 D ayat 2 setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain itu, kata Nova, pihaknya telah melakukan survei di tiga pasar yaitu Pasar induk Purwodadi, Pasar Godong, Pasar Wirosari.
“Dari survei itu kami menemukan berbagai materi untuk bahan kajian dalam menentukan nilai kenaikan upah,” ujar ketua SB Semar Grobogan.
Sehingga, sambung Nova, apa yang telah ia lakukan seharusnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan penetapan UMK sebagai dasar kehidupan layak di Kabupaten Grobogan.
Menurutnya, perbedaan antara UMK Grobogan dengan kabupaten lainnnya masih terbilang tinggi. Sedangkan usulan UMK tahun 2025 bagi pekerja atau buruh yang tertuang dalam PP 51 tahun 2023 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja disebutnya cacat prosedur.
“MK sudah menyatakan bahwa PP tersebut sudah di anulir pada putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, yang artinya tidak berlaku dan Keputusan MK adalah bersifat Final yaitu setiap warga negara baik instansi atau individu harus mematuhi Keputusan tersebut,” tegas Nova.
Ditambahkan, SB SEMAR Grobogan dari tahun ke tahun selalu memperjuangkan upah pekerja atau buruh, yang menjadi hak setiap pekerja. Menurutnya, kenaikan upah atau UMK atau setara dengan kabupaten lainya sudah menjadi keinginan pekerja atau buruh di Kabupaten Grobogan.
“Atas dasar sudah tidak berlakunya PP 51 dan tujuan dari upah adalah memenuhi kehidupan layak Pekerja. Maka dari itu, kami (SB SEMAR Grobogan) menyatakan sikap bahwa pengitungan Upah harus menggunakan kebutuhan hidup layak pekerja. Dan kami mengusulkan kenaikan upah sebesar 13 persen yaitu Rp. 2.3 juta,” kata Nova.
Sebagai informasi tambahan, dikutip dari laman provinsi Jawa Tengah, UMK Kabupaten Grobogan menempati urutan keempat se-Eks Karisidenan Pati.
Urutan pertama, UMK Kabupaten Kudus sebesar Rp. 2.516.888. Kedua, UMK Jepara sebesar Rp. 2.450.915. Ketiga, UMK Kabupaten Pati sebesar Rp. 2.190.00. Keempat UMK Grobogan sebesar Rp. 2.116. 516. Kelima, UMK Kabupaten Blora Sebesar Rp. 2.101.813. Terakhir Kabupaten Rembang sebesar Rp. 2.099.689.(Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)