• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini

Sekar Sari by Sekar Sari
13 November 2024
in Grobogan
88 1
Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan, Nova Surya Setiawan (tengah) memimpin rapat konsolidasi pekerja. (Dok. pribadi/Harianmuria.com)

Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan, Nova Surya Setiawan (tengah) memimpin rapat konsolidasi pekerja. (Dok. pribadi/Harianmuria.com)

681
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan belum lama ini melakukan rapat konsolidasi pekerja membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.

Menurut Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan Nova Surya Setiawan, idealnya UMK Grobogan sebesar Rp. 2,3 juta atau Rp. 2.398.291. Sehingga menurut Nova, sudah sepantasnya UMK naik sebesar 13 persen dari nominal saat ini, yakni Rp. 2,1 juta atau Rp. 2.116.516.

“Perhitungan UMK berbasis kebutuhan hidup layak Kabupaten Grobogan,” kata Nova melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 November 2024.

Dikatakan, hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusian, Pasal 28 D ayat 2 setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, kata Nova, pihaknya telah melakukan survei di tiga pasar yaitu Pasar induk Purwodadi, Pasar Godong, Pasar Wirosari.

“Dari survei itu kami menemukan berbagai materi untuk bahan kajian dalam menentukan nilai kenaikan upah,” ujar ketua SB Semar Grobogan.

Sehingga, sambung Nova, apa yang telah ia lakukan seharusnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan penetapan UMK sebagai dasar kehidupan layak di Kabupaten Grobogan.

Menurutnya, perbedaan antara UMK Grobogan dengan kabupaten lainnnya masih terbilang tinggi. Sedangkan usulan UMK tahun 2025 bagi pekerja atau buruh yang tertuang dalam PP 51 tahun 2023 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja disebutnya cacat prosedur. 

“MK sudah menyatakan bahwa PP tersebut sudah di anulir pada putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, yang artinya tidak berlaku dan Keputusan MK adalah bersifat Final yaitu setiap warga negara baik instansi atau individu harus mematuhi Keputusan tersebut,” tegas Nova.

Ditambahkan, SB SEMAR Grobogan dari tahun ke tahun selalu memperjuangkan upah pekerja atau buruh, yang menjadi hak setiap pekerja. Menurutnya, kenaikan upah atau UMK atau setara dengan kabupaten lainya sudah menjadi keinginan pekerja atau buruh di Kabupaten Grobogan.

“Atas dasar sudah tidak berlakunya PP 51 dan tujuan dari upah adalah memenuhi kehidupan layak Pekerja. Maka dari itu, kami (SB SEMAR Grobogan) menyatakan sikap bahwa pengitungan Upah harus menggunakan kebutuhan hidup layak pekerja. Dan kami mengusulkan kenaikan upah sebesar 13 persen yaitu Rp. 2.3 juta,” kata Nova.

Sebagai informasi tambahan, dikutip dari laman provinsi Jawa Tengah, UMK Kabupaten Grobogan menempati urutan keempat se-Eks Karisidenan Pati.

Urutan pertama, UMK Kabupaten Kudus sebesar Rp. 2.516.888. Kedua, UMK Jepara sebesar Rp. 2.450.915. Ketiga, UMK Kabupaten Pati sebesar Rp. 2.190.00. Keempat UMK Grobogan sebesar Rp. 2.116. 516. Kelima, UMK Kabupaten Blora Sebesar Rp. 2.101.813. Terakhir Kabupaten Rembang sebesar Rp. 2.099.689.(Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BURUHGroboganInfo GroboganUMK GroboganUpah Buruh
SummarizeShare49SendShare
Previous Post

Timbulkan Bau Tak Sedap, Limbah Pabrik Gula Trangkil Pati Dikeluhkan Warga

Next Post

Sempat Didemo Warga, Jalan Dukuhseti-Jepara Mulai Diperbaiki 

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
528

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengukuhkan pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Literasi Kabupaten Grobogan dalam rangkaian pembukaan Festival Literasi di JIG Laksana Mall pada Selasa,...

Serikat Buruh Usul UMK Grobogan 2025 Dinaikkan 13 Persen, Jadi Segini

Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Dipublikasikan, Buruh Grobogan Pertimbangkan Judicial Review

by Sekar Sari
12 Oktober 2026
527

GROBOGAN, Harianmuria.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons positif dari buruh Kabupaten Grobogan. Namun, para buruh masih dibayangi ketidakpastian lantaran naskah undang-undang maupun naskah...

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
545

GROBOGAN, Harianmuria.com – Jalan Purwodadi–Solo ditutup pada malam hari menyusul perbaikan geometri perlintasan kereta api Ngrombo. Perbaikan perlintasan kereta api dijadwalkan berlangsung 5 hingga 11 Oktober 2026. Selama...

Ratusan Buruh di Jateng Minta Upah 2027 Naik Minimal 10 Persen

Ratusan Buruh di Jateng Minta Upah 2027 Naik Minimal 10 Persen

by utia
2 Oktober 2026
534

SEMARANG, Harianmuria.com - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) mengusulkan kenaikan upah pada 2027 minimal 10 persen. Angka itu telah disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ulama-ulama Kharismatik dan Bersejarah di Kudus Sebagai Penerus Perjuangan Dakwah Walisongo

Ulama-ulama Kharismatik dan Bersejarah di Kudus Sebagai Penerus Perjuangan Dakwah Walisongo

6 September 2022
2k
Ilustrasi daging kurban. (Freepik/Harianmuria.com)

Dokter Spesialis Gizi Bagikan Tips Makan Daging secara Sehat saat Idul Adha

18 Juni 2023
657

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya