GROBOGAN, Harianmuria.com – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons positif dari buruh Kabupaten Grobogan. Namun, para buruh masih dibayangi ketidakpastian lantaran naskah undang-undang maupun naskah akademiknya belum dibuka ke publik.
Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan, Nova Surya Setiawan menilai keterbukaan terhadap naskah undang-undang penting untuk memberikan kepastian kepada pekerja dan serikat buruh.
“Kita sebenarnya mengapresiasi DPR RI yang telah ketok palu mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Namun, kita sayangkan setelah ketok palu, kita sebagai serikat buruh, kelas pekerja, belum bisa membaca atau mempelajari naskah akademiknya,” ujar Nova, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurutnya, akses terhadap naskah tersebut semestinya sudah tersedia setelah undang-undang disahkan. Sebab, serikat pekerja perlu memastikan tidak ada poin yang justru berpotensi merugikan buruh.
“Sampai saat ini kami belum bisa akses. Padahal sebenarnya ketika disahkan, kita khawatir nanti ada pasal-pasal yang merugikan pekerja. Sampai saat ini naskahnya belum bisa kita akses. Ketika UU itu disahkan harusnya sudah dapat diakses, ini masih belum bisa diakses,” tegasnya.
Nova mengatakan, para buruh menaruh perhatian khusus terhadap sejumlah substansi yang dinilai krusial dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi perhatian utama, yakni persoalan upah layak, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta ketentuan mengenai hubungan kerja dan outsourcing.
Bagi buruh, kata dia, ketentuan mengenai upah layak dan perlindungan K3 tidak boleh menjadi sekadar norma di atas kertas. Sebab kedua aspek tersebut menyangkut langsung kesejahteraan sekaligus keselamatan pekerja.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti ketentuan outsourcing yang harus dibuat secara jelas agar tidak merugikan pekerja.
“Kalau kita di SB Semar ada tiga poin. Pertama, di dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan itu upah layak, K3-nya, dengan poin-poin yang harus dimasukkan. Pasal-pasal tersebut krusial,” katanya.
Nova menegaskan, pihaknya akan menentukan sikap setelah dapat mempelajari secara utuh naskah undang-undang yang telah disahkan tersebut.
“Sikap kita ke depan, jika UU tersebut tidak mencantumkan upah layak, terus outsourcing yang tidak jelas, kami tetap akan mungkin berdiskusi dengan serikat kerja yang lain untuk melakukan aksi turun ke jalan,” ungkapnya.
Tak hanya aksi massa, para buruh juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review atau uji materiil terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bisa jadi juga kita akan melakukan judicial review di MK,” pungkas Nova.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar











