• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Naskah UU Ketenagakerjaan Belum Dipublikasikan, Buruh Grobogan Pertimbangkan Judicial Review

Sekar Sari by Sekar Sari
12 Oktober 2026
in Grobogan
67 1
Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan, Nova Surya Setiawan (tengah) memimpin rapat konsolidasi pekerja. (Dok. pribadi/Harianmuria.com)

Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan, Nova Surya Setiawan (tengah) memimpin rapat konsolidasi pekerja. (Dok. pribadi/Harianmuria.com)

526
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons positif dari buruh Kabupaten Grobogan. Namun, para buruh masih dibayangi ketidakpastian lantaran naskah undang-undang maupun naskah akademiknya belum dibuka ke publik.

Ketua Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (SB Semar) Grobogan, Nova Surya Setiawan menilai keterbukaan terhadap naskah undang-undang penting untuk memberikan kepastian kepada pekerja dan serikat buruh.

“Kita sebenarnya mengapresiasi DPR RI yang telah ketok palu mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Namun, kita sayangkan setelah ketok palu, kita sebagai serikat buruh, kelas pekerja, belum bisa membaca atau mempelajari naskah akademiknya,” ujar Nova, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurutnya, akses terhadap naskah tersebut semestinya sudah tersedia setelah undang-undang disahkan. Sebab, serikat pekerja perlu memastikan tidak ada poin yang justru berpotensi merugikan buruh.

“Sampai saat ini kami belum bisa akses. Padahal sebenarnya ketika disahkan, kita khawatir nanti ada pasal-pasal yang merugikan pekerja. Sampai saat ini naskahnya belum bisa kita akses. Ketika UU itu disahkan harusnya sudah dapat diakses, ini masih belum bisa diakses,” tegasnya.

Nova mengatakan, para buruh menaruh perhatian khusus terhadap sejumlah substansi yang dinilai krusial dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan. 

Setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi perhatian utama, yakni persoalan upah layak, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta ketentuan mengenai hubungan kerja dan outsourcing.

Bagi buruh, kata dia, ketentuan mengenai upah layak dan perlindungan K3 tidak boleh menjadi sekadar norma di atas kertas. Sebab kedua aspek tersebut menyangkut langsung kesejahteraan sekaligus keselamatan pekerja.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti ketentuan outsourcing yang harus dibuat secara jelas agar tidak merugikan pekerja.

“Kalau kita di SB Semar ada tiga poin. Pertama, di dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan itu upah layak, K3-nya, dengan poin-poin yang harus dimasukkan. Pasal-pasal tersebut krusial,” katanya.

Nova menegaskan, pihaknya akan menentukan sikap setelah dapat mempelajari secara utuh naskah undang-undang yang telah disahkan tersebut. 

“Sikap kita ke depan, jika UU tersebut tidak mencantumkan upah layak, terus outsourcing yang tidak jelas, kami tetap akan mungkin berdiskusi dengan serikat kerja yang lain untuk melakukan aksi turun ke jalan,” ungkapnya.

Tak hanya aksi massa, para buruh juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review atau uji materiil terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bisa jadi juga kita akan melakukan judicial review di MK,” pungkas Nova.

Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita GroboganBURUHUU Ketenagakerjaan
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Rencana Pembangunan Pasar Rembang Fokus Keamanan Struktur Bangunan

Next Post

3 Siswa SD dan SMP Rembang Raih Juara Festival Tunas Bahasa Ibu Jateng 2026

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

Kukuhkan Pengurus FTBM, Bupati Grobogan Dorong Gerakan Literasi hingga Pelosok Desa

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
526

GROBOGAN, Harianmuria.com – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengukuhkan pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Literasi Kabupaten Grobogan dalam rangkaian pembukaan Festival Literasi di JIG Laksana Mall pada Selasa,...

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

Hewan Ternak Turut Dibawa saat Shalat Istisqa di Grobogan, Ini Maknanya

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
517

GROBOGAN, Harianmuria.com – Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Grobogan, selama lebih dari lima bulan membuat warga Desa Tanggungharjo kesulitan mendapatkan air bersih, Sabtu, 10 Oktober 2026.  Berharap hujan...

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

Jalan Purwodadi–Solo Ditutup Malam Hari, Ada Perbaikan Perlintasan Kereta Api di Ngrombo Grobogan

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
545

GROBOGAN, Harianmuria.com – Jalan Purwodadi–Solo ditutup pada malam hari menyusul perbaikan geometri perlintasan kereta api Ngrombo. Perbaikan perlintasan kereta api dijadwalkan berlangsung 5 hingga 11 Oktober 2026. Selama...

Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak, DPRD Grobogan Minta Regulasi Selaras Pusat

Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak, DPRD Grobogan Minta Regulasi Selaras Pusat

by Rosyid
7 Oktober 2026
639

GROBOGAN, Harianmuria.com - DPRD Kabupaten Grobogan meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dilakukan secara cermat. Langkah tersebut dinilai penting agar aturan daerah yang...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
517
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kasus HIV di Blora Capai 62 Orang, Mayoritas Usia Produktif

Kasus HIV di Blora Capai 62 Orang, Mayoritas Usia Produktif

3 Juni 2026
763
Bupati Demak tekankan transformasi layanan RSUD Sunan Kalijaga.

HUT ke-76 RSUD Sunan Kalijaga Demak, Bupati Tekankan Transformasi Layanan

11 Juli 2025
625

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya