GROBOGAN, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Grobogan meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dilakukan secara cermat. Langkah tersebut dinilai penting agar aturan daerah yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi baru pemerintah pusat yang tengah dipersiapkan.
Permintaan itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Grobogan dalam rapat paripurna ke-36, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut, fraksi menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Grobogan mengenai Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Juru Bicara Fraksi PDIP, Tonny Hidayanto, mengatakan pemerintah pusat sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden yang akan menggantikan Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Pemerintah Pusat sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden yang akan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” kata Tonny.
Menurut Tonny, perkembangan penyusunan regulasi baru tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda di tingkat daerah. Ia meminta materi yang nantinya ditetapkan dapat tetap sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dalam proses pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan secara cermat, sehingga substansi raperda yang sedang kita bahas ini selaras, serasi dan harmonis dengan hukum positif yang berlaku serta berkesinambungan,” ujarnya.
Meski regulasi pengganti Perpres 25 Tahun 2021 belum resmi diundangkan, Fraksi PDIP menyebut sebagian besar materi Raperda yang dibahas telah mengacu pada substansi regulasi baru tersebut.
“Materi Raperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sebagian besar sudah disesuaikan dengan Materi Pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” kata Tonny.
Ia mengatakan penyesuaian terhadap Raperda masih dapat dilakukan apabila aturan baru pemerintah pusat telah resmi berlaku.
“Sehingga apabila pengganti Perpres Nomor 25 tahun 2021 sudah diundangkan tinggal mengganti materi yang belum sesuai,” imbuhnya.
Selain persoalan sinkronisasi regulasi, Fraksi Keadilan Nasional DPRD Grobogan menyoroti perangkat daerah yang akan menjalankan aturan turunan dari Raperda tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan.
Juru Bicara Fraksi Keadilan Nasional Ahmad Syarif mengatakan pembagian kewenangan perangkat daerah dalam penyusunan aturan tersebut harus mengacu pada kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk Perangkat Daerah yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk menyusun perbup dimaksud, merupakan pembagian Kewenangan Konkruen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya,” kata Ahmad Syarif.
Ia menjelaskan urusan tersebut berkaitan dengan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya pemenuhan hak anak. Perangkat daerah yang menangani urusan tersebut di Kabupaten Grobogan yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
“Dimana masuk Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sub Urusan Pemenuhan Hak Anak dengan tupoksi menangani bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan,” jelasnya.
Fraksi Keadilan Nasional juga mendorong adanya koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan DPRD selama pembahasan Raperda. Komunikasi tersebut dinilai penting agar materi aturan dapat disempurnakan sebelum ditetapkan.
“Fraksi Keadilan Nasional berharap dalam pembahasan selanjutnya agar terjalin komunikasi yang baik antara eksekutif dan Pansus yang akan dibentuk nantinya untuk membahas / menyempurnakan Raperda dimaksud dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahmad Syarif.
Ia berharap keberadaan Raperda Kabupaten Layak Anak nantinya tidak berhenti sebagai produk regulasi, tetapi mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Agar nantinya setelah raperda ini ditetapkan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid











