JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026 kepada 4.813 warga. Total anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp2,88 miliar.
Penyaluran bantuan dilakukan Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar, di Gedung Serbaguna Klenteng Hian Thian Siang Tee, Kecamatan Welahan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari total penerima, sebanyak 4.772 orang merupakan buruh pabrik rokok, sedangkan 41 lainnya adalah petani tembakau. Masing-masing penerima memperoleh Rp600.000 yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Wakil Bupati Jepara yang akrab disapa Gus Hajar meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran memastikan bantuan diberikan sesuai ketentuan. Ia menekankan pentingnya ketepatan penerima maupun nominal bantuan.
“Penyaluran ini harus kita jaga bersama agar tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurutnya, BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan. Dukungan pemerintah, kata Gus Hajar, tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik dan pelayanan publik.
“Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh perlindungan dan perhatian,” tuturnya.
Pemkab Jepara menerapkan sejumlah kriteria dalam menentukan masyarakat yang berhak memperoleh BLT DBHCHT, khususnya kelompok buruh pabrik rokok.
Bagi buruh pabrik rokok, salah satu syarat yang ditetapkan berkaitan dengan masa kerja. Calon penerima harus memiliki masa kerja lebih dari 10 bulan.
Persyaratan juga berlaku bagi perusahaan tempat penerima bekerja. Pabrik rokok tersebut harus telah beroperasi lebih dari satu tahun.
Berdasarkan status pekerjaannya, penerima dapat berasal dari buruh tetap, pekerja paruh waktu, maupun tenaga borongan. Namun, pekerjaan yang dilakukan harus berkaitan langsung dengan proses produksi rokok.
Sementara itu, pekerja yang berada pada lini distributor, marketing, sales, dan tenaga pemasaran tidak termasuk dalam kelompok yang mendapatkan BLT DBHCHT.
Pemkab Jepara berharap penyaluran bantuan tersebut benar-benar diterima masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Bantuan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan penerima di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
Editor: Rosyid











