SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) mengusulkan kenaikan upah pada 2027 minimal 10 persen. Angka itu telah disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 11 kabupaten/kota sebagai sampel.
Sekretaris ABJAT, Aulia Hakim, mengatakan pihaknya juga telah melakukan kajian sejak April 2026 dengan melibatkan akademisi dan profesional. Hal itu sampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurutnya angka tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya beli pekerja karena hasil survei menunjukkan sejumlah upah minimum masih berada di bawah kebutuhan hidup layak.
“Di Kabupaten Jepara, KHL sekitar Rp3,5 juta, tetapi upahnya masih Rp2,9 juta. Kota Semarang KHL kami sekitar Rp4,1 juta, sementara upahnya Rp3,7 juta,” jelasnya.
Aulia berharap pemerintah dapat menjadi penengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam penetapan upah maupun penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
“Jangan hanya memberikan ring dan menyuruh kami tinju. Pemerintah harus hadir, tidak ke kanan dan tidak ke kiri. Buruh diuntungkan, pengusaha juga diuntungkan,” pungkasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan penetapan upah tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Namun, apabila terdapat ruang untuk menetapkan kenaikan pada batas maksimal yang diperbolehkan, ia menyatakan akan mendorong agar Jawa Tengah mengambil angka maksimal tersebut.
“Kita tidak bisa ngomong 10 persen sepakat, tetapi maksimal sesuai undang-undang. Apapun yang ditetapkan pemerintah pusat nanti pasti ada range-nya, kita ambil maksimal,” ujarnya.
Yudi menambahkan, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota memiliki ruang dalam proses penetapan upah. Karena itu, pihaknya akan mendorong agar ketentuan yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara maksimal sesuai aturan.
Diketahui, sebagai informasi tambahan buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Yakni meminta DPRD Jawa Tengah melalui Komisi E meneruskan, mendukung, dan merekomendasikan ke DPR RI terkait pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang mereka sebut sebagai Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Selain itu, buruh juga meminta reformasi perpajakan perburuhan terkait program Jaminan Hari Tua (JHT), pengembalian pengali pesangon menjadi satu kali, serta pembatasan sektor outsourcing.
Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Tia











