SEMARANG, Harianmuria.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang berupaya menangguhkan penahanan para tersangka kasus kericuhan aksi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (1/5/2025).
“Hari ini mereka masih ditahan, kami dari tim hukum bersama jaringan akan mengupayakan untuk meminta Kapolrestabes agar saat ini yang tersangka tidak ditahan,” kata Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang Fajar M Andhika saat dihubungi, Senin (5/5/2025).
Andhika menyatakan bahwa dari enam tersangka, beberapa di antaranya masih menjadi mahasiswa aktif, sehingga meminta untuk dilakukan penangguhan penahan.
“Karena mereka ini beberapa adalah mahasiswa, kami hendak mengajukan Permohonan Penangguhan penahanan kepada Kapolrestabes Semarang,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait beberapa pasal dan dasar-dasar hukum yang diberikan polisi kepada enam pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih menganalisis lebih dalam mengenai ini,” ujarnya.
Baca juga: May Day di Semarang Berakhir Ricuh, 14 Mahasiswa Masih Ditahan Polisi
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kericuhan dalam aksi May Day di depan kantor Gubernur Jateng.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP.
“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut,” ungkap Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).
“Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas,” sambungnya.
Syahduddi menjelaskan keenam tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya grup WhatsApp mereka yang bertuliskan anarko.
Terhadap anggota grup anarko tersebut, pihak kepolisian akan terus menelusuri dan melakukan profiling aktivitasnya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi May Day yang berakhir rusuh di Kota Semarang.
“Termasuk kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang,” tandasnya.
Syahduddi memastikan polisi akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dimiliki oleh pihak kepolisian.
“Hal ini untuk menjamin Kota Semarang aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal,” tegasnya.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)