KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang telah mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 ke kas daerah. Sisa dana yang dikembalikan itu senilai Rp10,79 miliar.
“(Sisa dana) sudah diserahkan melalui transfer sebagai keterangan pengembalian dana hibah per tanggal 8 April 2025 kemarin,” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono, seusai audiensi dengan Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (10/2025).
Pada kesempatan itu, KPU Kabupaten Semarang juga memberikan laporan akhir seluruh kegiatan Pilkada 2024 kepada jajaran Pemkab Semarang. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengapresiasi langkah yang dilakukan KPU.
“KPU Kabupaten Semarang telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemilihan. Kami semua mengapresiasi,” tandas Ngesti.
Bambang menjelaskan, sesuai aturan, sisa lebih anggaran dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada harus dikembalikan tiga bulan setelah ditetapkannya kepala daerah terpilih.
“Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang sudah kami tetapkan pada tanggal 9 Januari lalu, dan kemudian dilantik. Maka sekarang KPU mengembalikan sisa lebih anggaran dana hibah,” terangnya.
“Dari total dana hibah Rp45 miliar yang kami terima sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani di tahun 2023 lalu, kami mengembalikan sejumlah Rp10.796.000.000 kepada Pemkab Semarang,” imbuh Bambang.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)