REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan menyalurkan dana hibah senilai Rp12,8 miliar tahun ini. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Tercatat, sebanyak 211 warga akan menerima dana hibah tersebut. Sebagai persiapan penyaluran bantuan, Pemkab Rembang menggelar Sosialisasi Calon Penerima Hibah yang diikuti 211 peserta di Aula Lantai 4 Sekretariat Daerah Rembang, Kamis, 30 Juli 2026.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rembang, Maruli Dwi Ronisa, mengatakan sosialisasi menjadi tahapan penting agar seluruh calon penerima memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola dana hibah.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh calon penerima hibah memahami prosedur, mekanisme, serta kewajiban yang harus dipenuhi sehingga pelaksanaan hibah dapat berlangsung tertib administrasi, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Pemkab menghadirkan narasumber dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Rembang, Inspektorat Kabupaten Rembang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bank Jateng.
Materi yang disampaikan meliputi aturan pemberian hibah, pengawasan penggunaan anggaran, pengelolaan keuangan daerah, hingga mekanisme penyaluran dana melalui perbankan.
“Bank Jateng nantinya akan menyampaikan materi mengenai mekanisme penyaluran dana hibah melalui perbankan serta layanan yang diberikan kepada para penerima hibah,” jelas Maruli.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, mengingatkan bahwa seluruh dana hibah berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penerima hibah wajib menggunakan anggaran sesuai proposal dan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah diajukan. Penyimpangan penggunaan dana berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Bapak Ibu harus paham bahwa uang sebesar apa pun yang bersumber dari APBD itu berasal dari rakyat. Pasti diteropong banyak pihak. Maka laksanakan sesuai dengan pengajuan, sesuai proposal dan RAB yang telah disampaikan,” tegas Teguh.
Ia juga meminta seluruh penerima hibah segera merealisasikan kegiatan setelah dana dicairkan dan tidak menunda penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Pasalnya, seluruh penggunaan dana hibah akan diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Rembang.
“Saya berharap begitu mendapatkan pencairan, langsung dieksekusi dan dilaksanakan sesuai peruntukannya. Kemudian segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban karena semuanya akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat,” tandasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Tia











