GROBOGAN, Harianmuria.com – Sembilan partai politik (parpol) akan mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan sebesar Rp2 miliar. Bantuan itu diberikan berdasarkan perolehan kursi di DPRD Grobogan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Adapun besaran bantuan yang diterima masing-masing partai juga berbeda karena dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pileg 2024. Semakin besar perolehan suara di DPRD, semakin besar pula dana hibah yang diterima.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 884 Tahun 2024, PDI Perjuangan menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak yakni 279.685 suara. Disusul PKB dengan 140.843 suara, Gerindra 122.247 suara, Hanura 64.914 suara, PPP 59.741 suara, Golkar 55.836 suara, PKS 45.004 suara, Demokrat 36.909 suara, dan NasDem 18.652 suara.
Kepala Bidang Politik dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Grobogan, Sudarta Kiswara, mengatakan besaran bantuan keuangan parpol pada tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Setiap partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Grobogan hasil Pileg Tahun 2024 mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp2.500 untuk setiap suara yang diperoleh. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 48 Tahun 2023,” kata Sudarta.
Dengan skema tersebut, PDI Perjuangan memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp699 juta. PKB menerima sekitar Rp352 juta, Gerindra Rp305 juta, Hanura Rp162 juta, PPP Rp149 juta, Golkar Rp139 juta, PKS Rp112 juta, Demokrat Rp92 juta, dan NasDem sekitar Rp46 juta. Total keseluruhan bantuan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Sudarta menjelaskan, meskipun pemerintah melakukan penyesuaian anggaran di sejumlah sektor, alokasi bantuan keuangan bagi partai politik pada tahun 2026 tetap dipertahankan.
“Jumlah bantuan keuangan partai politik nilainya sama dengan tahun 2025. Meskipun ada refocusing anggaran, bantuan untuk partai politik tetap tidak berubah,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pencairan dana hibah tersebut masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penggunaan bantuan pada tahun sebelumnya. Pengawasan dilakukan agar penyaluran dan pemanfaatan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini pencairannya masih menunggu audit BPK untuk penggunaan bantuan tahun 2025,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Tia











