PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Pekalongan terus memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan. Tahun ini, sebanyak 2.375 honorer resmi diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo (Didik), menyebut pengusulan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, dengan batas akhir usulan hingga 20 Agustus 2025.
“Pemkot Pekalongan merespons dengan serius karena jumlah yang diusulkan cukup besar. Proses ini juga harus memperhatikan kesiapan anggaran agar tidak membebani fiskal daerah,” ujarnya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Rincian Usulan 2.375 Honorer
Dari total tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, rinciannya sebagai berikut:
- R1: Nihil
- R2: 2 orang (Eks THK-II dalam database BKN)
- R3: 1.672 orang (Honorer dalam database BKN & pernah ikut seleksi CPNS/PPPK)
- R4: 698 orang (Belum masuk database BKN, tapi telah mengabdi & ikut seleksi)
- R5: 3 orang (Lulusan PPG dan pernah ikut seleksi PPPK)
Sementara untuk kategori honorer di luar database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengikuti seleksi CPNS 2024, Didik menyebut masih menunggu arahan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Terkait hak keuangan, gaji PPPK paruh waktu tidak setara dengan PPPK penuh waktu. Besarannya akan disesuaikan dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer.
“Untuk jam kerja, juknis resmi dari Kemenpan RB juga masih ditunggu. Artinya, teknis pelaksanaan masih dalam proses penyusunan,” ujarnya.
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan jadwal dari Kementerian PANRB, tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu berlangsung sebagai berikut:
- Usulan kebutuhan: 7–20 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh KemenPAN-RB: 21–30 Agustus 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
- Pengisian DRH secara daring: 23 Agustus–15 September 2025
Setelah penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh BKN, status mereka akan resmi berubah menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu, melalui Surat Keputusan Wali Kota.
Tetap Bergantung pada Kondisi Keuangan Daerah
Meski Pemkot berkomitmen, keputusan pengangkatan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran. Keseimbangan anggaran menjadi faktor paling krusial.
“Yang paling penting adalah bagaimana kami menghitung kemampuan fiskal daerah. Kalau memungkinkan, tentu kami siap mengakomodir seluruh usulan,” tegasnya.
Didik berharap, kebijakan ini menjadi solusi antara kepastian status bagi tenaga honorer dan keberlanjutan keuangan daerah.
“Ini jalan tengah: tenaga honorer mendapat kejelasan status, dan fiskal daerah tetap terjaga,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











