JEPARA, Harianmuria.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) 2026.
Sekretaris Daerah Pemkab Jepara, Ary Bachtiar, menyampaikan THR diberikan kepada PPPK paruh waktu yang dilantik per 1 Januari 2026.
“Status PPPK paruh waktu berlaku mulai 1 Januari 2026. Penghitungan gaji Januari dibagi selama 12 bulan dikali gaji, sehingga komponen tertentu yang diterima sekitar Rp400 ribu,” jelasnya, Jumat, 13 Maret 2026.
Adapun besaran gaji PPPK paruh waktu di Jepara bervariasi, berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp2,4 juta per bulan, tergantung jenis pekerjaan dan penugasan.
Ke depan, pemerintah juga merencanakan penataan tenaga PPPK agar pemanfaatannya lebih optimal. Pegawai dengan beban kerja yang tidak terlalu padat dimungkinkan untuk dialihkan membantu tugas lain yang lebih membutuhkan.
“Misalnya ada driver yang kegiatannya tidak terlalu banyak, bisa diarahkan membantu di pos atau tugas lain yang lebih produktif,” ujarnya.
Selain itu, menurut arahan pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, tenaga di luar sektor kesehatan, pendidikan, dan penyuluh pertanian berpotensi dilibatkan untuk memperkuat koperasi desa.
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan para PPPK paruh waktu tetap menerima THR tahun ini.
“Yang penting tahun ini teman-teman bisa menerima THR dulu. Untuk tahun depan nanti akan kita pikirkan kembali mekanismenya,” katanya.
Bupati juga memastikan pencairan THR tidak akan terlambat. Pemerintah menargetkan dana tersebut sudah masuk ke rekening para pegawai sebelum lebaran.
“Maksimal Senin (16 Maret 2026) sudah masuk ke rekening masing-masing,” tegasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa











