• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sebut PHK Sritex Tragedi Nasional, Edy Wuryanto Komitmen Perjuangkan Hak Eks Pekerja

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
3 Maret 2025
in News
71 3
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Instagram/Harianmuria.com)

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Instagram/Harianmuria.com)

566
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lebih dari 10.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Setelah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024, seluruh aset Sritex sejak 1 Maret 2025 telah berada di bawah kendali kurator untuk penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, kepailitan Sritex bukan hanya sebuah peristiwa bisnis, tetapi sebuah tragedi nasional yang mempengaruhi ribuan pekerja dan keluarga mereka.

“Sritex adalah salah satu industri padat karya yang memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik melalui lapangan kerja maupun ekspor,” ujar Edy dalam keterangan pers, Senin (3/3/2025).

Komisi IX DPR RI memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan, sehingga Edy pun berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja yang ter-PHK agar tidak hilang. Menurutnya, regulasi telah mengatur apa saja yang akan didapat mereka yang ter-PHK.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja sudah mengatur hak-hak pekerja ini. Selain itu, juga UU 2/2024 dan PP 35/2021 sudah menjadi rel bagi pekerja maupun pemberi kerja dalam menunaikan kewajiban dan mendapatkan haknya.

“Saya usulkan kepada pimpinan, untuk mengundang serikat pekerja Sritex dan akan diusulkan untuk kunjungan langsung ke pabriknya di Sukoharjo. Ini untuk melihat langsung hak-hak mereka terpenuhi atau tidak,” tutur Edy.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini juga menekankan bahwa Pemerintah harus memastikan pekerja yang terdampak mendapatkan hak-hak mereka. “Pekerja yang di-PHK harus mendapatkan kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya,” ungkapnya.

Karena gelombang PHK terjadi dalam 30 hari sebelum Idulfitri maka karyawan yang terdampak berhak mendapatkan THR. “Ini sesuai dengan Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016,” tambah Edy.

Selain itu, Edy menyoroti pentingnya akses pekerja terhadap program perlindungan sosial, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat uang tunai hingga enam bulan, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja. Perlindungan sosial ini harus didapatkan oleh pekerja yang ter-PHK karena dapat membantu ekonominya di masa transisi mendapatkan pekerjaan baru.

Edy juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) bagi pekerja yang ingin menggunakannya.

“Selain itu, BPJS Kesehatan harus menjamin bahwa pekerja yang terdampak dan keluarganya tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran, sesuai dengan Perpres No. 59 Tahun 2024,” tutur Edy.

Lebih lanjut, Edy mendesak Pemerintah untuk memberikan solusi jangka panjang bagi pekerja terdampak, termasuk dukungan bagi mereka yang ingin berwirausaha melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia juga menyoroti pentingnya bantuan pendidikan bagi anak-anak pekerja yang kurang mampu dengan memastikan mereka mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir, memberikan solusi konkret, dan memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” pungkas Edy.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Edy Wuryantohak pekerjaKomisi IX DPR RIpailitPHKSritex
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Suku Cadang Motor di Pekalongan Ditangkap Warga

Next Post

Polres Demak Gagalkan Perang Sarung, 8 Pelaku Diamankan

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Said Iqbal Soroti PHK PT Samwon, Bupati Jepara Pastikan Penyerapan Pekerja Terdampak

Said Iqbal Soroti PHK PT Samwon, Bupati Jepara Pastikan Penyerapan Pekerja Terdampak

by Sekar Sari
27 Juli 2026
544

JEPARA, Harianmuria.com - Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Samwon Busana Indonesia, Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mendapat perhatian pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Jepara.  Penasihat...

Temui Gubernur Jateng, Said Iqbal Bahas PHK PT Victory Apparel Semarang

Temui Gubernur Jateng, Said Iqbal Bahas PHK PT Victory Apparel Semarang

by ulfa puspa
27 Juli 2026
535

SEMARANG, Harianmuria.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyorot masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan PT Victory Apparel Semarang. Dalam pertemuan bersama...

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

by ulfa puspa
27 Juli 2026
549

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan garmen, PT Victory Apparel di Kota Semarang...

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

by ulfa puspa
22 Juli 2026
608

JEPARA, Harianmuria.com – Perusahaan garmen PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara memutuskan hanya memberikan pesangon 50 persen kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan garmen...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
505
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
699
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Modus Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Merak Digagalkan Karantina Banten

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

Karaoke Ilegal di Pati Tak Dipajaki Sejak 2014, PAD Berpotensi Hilang

23 April 2026
564
Ilustrasi keluarga Islami. (Freepik/Harianmuria.com)

Ajarkan Anak Pola Pikir Memandang Kesuksesan, Simak Tips Psikologinya

30 Juli 2023
548

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya