• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Edy Wuryanto Imbau Kemnaker Beri Kepastian Hukum untuk THR Pengemudi Ojol

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
24 Februari 2025
in News
77 2
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Istimewa/Harianmuria.com)

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Istimewa/Harianmuria.com)

610
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan pentingnya perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja informal yang makin berkembang di era digital ini.

Menurut Edy, sektor pekerja berbasis digital, khususnya pengemudi ojol, berperan sangat penting dalam perekonomian Indonesia, dengan jumlah lebih dari dua juta orang yang bergantung pada profesi ini. Namun, meskipun kontribusinya besar, status hukum pengemudi ojol masih ambigu, terutama terkait dengan hak-hak mereka, termasuk dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Saat ini pengemudi ojol tidak memiliki status pekerjaan tetap yang diatur secara formal oleh pemerintah. Mereka bekerja sebagai mitra mandiri dengan platform digital seperti Gojek atau Grab,” kata anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu, Senin 924/2/2025).

Sebagai mitra, lanjut Edy, pengemudi ojol memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja dan jumlah jam yang mereka pilih. Mereka tidak terikat oleh hubungan kerja formal seperti pekerja tetap, yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak-hak mereka juga berbeda dengan pekerja tetap, termasuk dalam hal pemberian THR.

Pemberian THR, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, biasanya hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan. Ini berarti pengemudi ojol, yang bekerja berdasarkan perjanjian kemitraan, tidak berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur bagi pekerja formal.

“Oleh karena itu, pemberian THR kepada pengemudi ojol perlu dilihat lebih dalam, mengingat perbedaan mendasar status mereka,” tutur anggota DPR Ri dari Dapil Jawa Tengah III itu.

Dalam hal ini, Edy menekankan bahwa pemerintah dan platform aplikasi dapat mempertimbangkan untuk memberikan bentuk insentif lain yang tidak terikat dengan kewajiban THR, seperti bantuan sosial atau program insentif yang lebih mengarah pada dukungan terhadap kesejahteraan mitra. Sebagai langkah positif, Edy menyarankan agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih jelas terkait dengan kesejahteraan pengemudi ojol.

“Salah satu solusi yang mungkin ditempuh adalah pemberian insentif atau kompensasi berupa bantuan sosial, tali asih, atau bonus insentif khusus, yang bukan merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, tetapi lebih merupakan bentuk dukungan dari platform aplikasi kepada mitra pengemudi mereka,” urainya.

Dalam mengatasi hal ini, pemerintah juga perlu merujuk pada beberapa regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja tetap, termasuk pemberian THR. Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 juga mengatur pemberian THR, tetapi hanya untuk pekerja yang memiliki hubungan kerja formal.

Untuk pengemudi ojol, meskipun mereka bekerja dalam ekosistem digital yang terstruktur, status mereka tetap tidak termasuk dalam kategori pekerja tetap. Oleh karena itu, regulasi ini tidak berlaku untuk mereka.

Sebagai tambahan, Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja dan Kemitraan Digital dapat menjadi landasan untuk memperjelas hubungan kemitraan dalam sektor digital, termasuk pengemudi ojol. Namun, hal ini tidak mengubah fakta bahwa mereka berstatus sebagai mitra mandiri yang tidak terikat oleh kewajiban yang sama dengan pekerja tetap.

Secara keseluruhan, meskipun pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja tetap berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang ada, pemerintah masih dapat merumuskan kebijakan khusus yang memberikan dukungan kepada mereka.

“Dengan mengklarifikasi status pengemudi sebagai mitra, yang berbeda dengan pekerja tetap, akan lebih mudah untuk mendesain bentuk kompensasi yang sesuai dengan model kerja mereka. Pemerintah dan platform seperti Gojek dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang mendukung kesejahteraan pengemudi tanpa merusak prinsip hubungan kerja kemitraan yang ada,” terang Edy.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Edy WuryantoKemnakerKomisi IX DPR RIOjek OnlinePengemudi OjolTHR
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

SBY dan Jokowi Jadi Dewan Penasihat Danantara, Ke Mana Megawati? Ini Kata Anggota Fraksi PDI-P

Next Post

660 Hektare Lahan Pertanian di Kendal Terancam Gagal Panen

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Siap Terima Aduan Pekerja, Rembang Siagakan Posko THR hingga Lebaran

Siap Terima Aduan Pekerja, Rembang Siagakan Posko THR hingga Lebaran

by ulfa puspa
17 Maret 2026
529

REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kabupaten Rembang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Endhi Juniarno,...

Anggaran THR ASN Jepara Rp57,3 M, PPPK Paruh Waktu Dapat Alokasi Rp467,5 Juta

Anggaran THR ASN Jepara Rp57,3 M, PPPK Paruh Waktu Dapat Alokasi Rp467,5 Juta

by ulfa puspa
16 Maret 2026
554

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan anggaran Rp57,3 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur negara pada tahun 2026. Kebijakan THR ASN tersebut mengikuti aturan pemerintah...

PPPK Paruh Waktu Jepara Dipastikan Dapat THR 2026, Segini Nominalnya

PPPK Paruh Waktu Jepara Dipastikan Dapat THR 2026, Segini Nominalnya

by ulfa puspa
13 Maret 2026
596

JEPARA, Harianmuria.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) 2026. Sekretaris Daerah Pemkab Jepara,...

BPPKAD Blora Usulkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

BPPKAD Blora Usulkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

by Rosyid
11 Maret 2026
593

BLORA, Harianmuria.com - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora mengusulkan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kondisi...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
598
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tradisi Sekaten, salah satu peringatan Maulid Nabi di Jawa Tengah. (Instagram @Endangtonari86/Harianmuria.com)

7 Tradisi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jawa Tengah

5 Oktober 2022
1.2k
Ilustrasi ibu dan bayinya. (Freepik/Harianmuria.com)

Penjelasan Childfree Menurut Pandangan Islam, Pahami agar Tidak Langsung Menghakimi

20 Februari 2023
573

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya