REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kabupaten Rembang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Endhi Juniarno, mengatakan bahwa posko THR disiapkan untuk mengawal pelaksanaan aturan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Rembang.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan dari pekerja terkait keterlambatan maupun kekurangan pembayaran THR.
“Optimalisasi posko THR ini untuk mengawal aturan terkait THR supaya perusahaan di Rembang khususnya bisa memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja. Posisi kami standby menunggu jika ada aduan dari pekerja,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.
Dinperinaker akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari pekerja terkait pembayaran THR.
Pengalaman tahun sebelumnya, kata Endhi, sempat ada pekerja melaporkan pembayaran THR yang belum sesuai. Namun, setelah dilakukan penanganan oleh dinas, perusahaan akhirnya memenuhi kewajibannya secara penuh.
“Tahun kemarin ada yang pembayarannya kurang, ada aduan kemudian kami tindaklanjuti dan hasilnya bisa terbayar penuh,” jelasnya.
Sementara untuk tahun ini, berdasarkan pemantauan sementara, kondisi pembayaran THR di perusahaan-perusahaan Rembang masih berjalan baik.
“Kalau tahun ini belum ada aduan. Dari pemantauan juga baik-baik saja, tidak ada perusahaan yang tidak tahu kewajibannya. Jadi perusahaan sudah pada tahu,” tambahnya.
Posko pengaduan THR tersebut akan tetap dibuka hingga menjelang lebaran. Apabila ada laporan yang masuk setelah hari raya, dinas tetap siap menindaklanjutinya.
“Posko tetap kita buka sampai Lebaran. Kalau ada aduan ya tetap kita tindak lanjuti meskipun nanti setelah Lebaran,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











