PATI, HARIANMURIA – Jelang memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati mulai gencar melakukan penertiban terhadap baliho Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) yang terpampang di pinggir jalan.
Panwaslucam beserta jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) didampingi Satpol PP, Danramil, Polsek mulai hari ini Senin (13/11) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024.
Penertiban ini sesuai surat dari Bawaslu Kabupaten Pati turun pada tanggal 10/11/2023, nomor : 300/PM.00.02/K.JT/-17/11/2023 perihal : Instruksi yang ditujukan kepada Semua Panwaslucam dan Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa se Kabupaten Pati.
“sejak surat instruksi itu turun dari Bawaslu Kab Pati kami langsung menindaklanjutinya dengan rapat koordinasi internal di Panwaslucam Pati hari Jum’at, 10/11/2023 pukul: 18.30 sampai dengan selesai,” Kata Edi Kiswanto selalu Ketua Panwaslucam Pati.
Sesuai jadwal, penertiban ini akan dilakukan sampai dengan Kamis (16/11) mendatang. Dikatakan bahwa pihak Bawaslu juga sudah mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada semua Partai Peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Pati.
Ditegaskan, dalam surat itu intinya Bawaslu menghimbau dan menegaskan kepada Partai Peserta Pemilu 2024 dan Caleg untuk bisa menertibkan APK nya secara mandiri, jika para peserta pemilu tidak bisa menertibkan secara mandiri.
“Lokasi penertiban APK hari ini fokus di jalan-jalan protokol Kecamatan Pati, mulai alun-alun Pati ke utara seperti Pati Lor, Parenggan, Kutoharjo, Tambaharjo, Ngepungrojo dan lainnya. Selanjutnya akan dilakukan penertiban sesuai yang sudah kami jadwalkan. Harapannya dengan dibantu dan didampingi dari personil Satpol PP, Kepolisian Sektor Pati, Danramil Pati selama penertiban APK ini bisa berjalan dengan aman, tertib dan damai,” tutur Edi.
Edi Kiswanto menambahkan, Peserta Pemilu atau timsesnya diperbolehkan mengambil APK yang telah ditertibkan dikantor Panwaslucam Pati mulai tanggal 28 November. Sedangkan, sebelum tanggal itu tidak bisa kami dilayani.
“Silahkan utusan bisa datang langsung dengan syarat membawa identitas diri dan surat tugas dari Partai Peserta Pemilu/ Caleg,” tandasnya. (arif-harianmuria.com)