• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DBH Migas Blok Cepu Tak Adil, Bupati Blora Siap Ajukan Judicial Review ke MK

Basuki by Basuki
9 Oktober 2025
in News, Blora
68 4
Bupati Blora Arief Rohman siap ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena pembagian DBH Migas Blok Cepu dinilai tak adil bagi daerahnya.

Bupati Blora Arief Rohman dalam Rapat Koordinasi membahas DBH Migas Blok Cepu di lantai 2 Bapperida Blora, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok. Dinkominfo Blora/Harianmuria.com)

553
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Bupati Blora, Arief Rohman, menunjukkan sikap tegas dalam memperjuangkan hak daerahnya atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.

Dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu di Lantai 2 Bapperida Blora, Kamis, 9 Oktober 2025, ia menyatakan siap mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan DBH yang dinilai tidak adil bagi Blora.

Arief menyoroti ketimpangan pembagian DBH. Kabupaten Blora, yang memiliki 37 persen Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu, justru menerima porsi DBH yang jauh lebih kecil dibanding daerah lain.

Blora Siapkan Langkah Hukum ke MK

Bupati Arief menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora siap menempuh langkah hukum dengan mengajukan JR atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke MK.

“Blora adalah lumbung energi, tapi tidak mendapat keadilan dalam pembagian DBH Migas. Ini bukan soal belas kasihan, melainkan hak konstitusional daerah,” tegasnya.

UU yang berlaku saat ini hanya menghitung Blora sebagai daerah yang berbatasan dengan lokasi mulut sumur produksi, sehingga perolehan DBH-nya kecil. Padahal, lanjut Arief, Blora seharusnya diakui sebagai daerah penghasil karena memiliki porsi WKP yang signifikan.

Dalam forum yang turut dihadiri Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Bappenas, Togu Pardede, Bupati Arief curhat tentang berbagai ketimpangan dalam pembagian DBH Migas.

Pembagian DBH ‘Bagito’ Tidak Adil

Arief mengkritik cara pembagian DBH 3 persen untuk daerah perbatasan dengan Bojonegoro sebagai daerah penghasil, yang disebutnya ‘bagito’ alias bagi rata. Menurutnya, pembagian seharusnya berdasarkan panjang perbatasan serta mempertimbangkan dampak lingkungan.

“Mosok Jombang yang perbatasan 3 kilometer (dari Bojonegoro) dapatnya lebih besar dari Blora yang paling dekat. Itu Jombang, Ngawi, Madiun, yang lebih jauh dapatnya DBH kok lebih besar. Termasuk juga Lamongan, nggak ikut berjuang dapat DBH duluan,” sergahnya.

Baca juga: DBH Migas Dinilai Tak Adil, Blora Ajukan 3 Dampak Negatif sebagai Indikator Pembagian

Arief juga menyatakan bahwa Blora ikut berjuang sejak awal saat pembangunan Blok Cepu, dan menjadi daerah yang paling terkena dampak negatif pembangunan itu. Ia mencontohkan krisis air yang dialami wilayah Kecamatan Kedungtuban.

“Dampak negatifnya yang merasakannya Blora. Karena Bengawan Solo yang disedot airnya. Terus seluruh kendaraan, saat pembangunan ditempatkan di Cepu semua. Mosok Blora – yang paling terkena dampak – dapat DBH-nya kalah dibanding Jombang, Lamongan, Madiun?” tuturnya.

Judicial Review Jadi Opsi Terakhir

Dari persoalan itu semua, tutur Arief, Blora menuntut agar pembagian DBH 3 persen tersebut ditinjau ulang untuk memenuhi rasa keadilan. Jika lobi-lobi ke pemerintah pusat tetap buntu, Pemkab Blora akan menempuh jalur konstitusional dengan Judicial Review.

“Orang tahunya Cepu itu kaya, padahal yang dapat paling besar adalah Bojonegoro. Blora hanya dapat nama doang, tetapi pembagiannya belum cukup. Bahkan untuk bangun jalan saja Blora harus ngutang,” tandasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Arief RohmanBerita BloraBlok CepuBlora Hari IniBupati Bloradana bagi hasilDBH MigasJudicial Review MKUU HKPDWKP Blok Cepu
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Pemkab Kudus Gandeng Rotary Club Tangani Stunting Lewat Pendekatan Pentahelix

Next Post

Pekalongan Bersholawat Bersama Gus Azmi, Ribuan Warga Doakan Keselamatan Bangsa

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Longsor Lagi, Bahu Jalan Randublatung-Blora Akan Diperbaiki Permanen Lewat APBD Perubahan

Longsor Lagi, Bahu Jalan Randublatung-Blora Akan Diperbaiki Permanen Lewat APBD Perubahan

by Rosyid
6 Agustus 2026
506

BLORA, Harianmuria.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora memastikan perbaikan permanen terhadap longsoran bahu jalan di jalur utama Blora-Randublatung, tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan...

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
528

BLORA, Harianmuria.com – Sempat didemo dengan aksi penanaman pisang pada 27 November 2025, ruas jalan Sambong–Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora akhirnya dapat anggaran perbaikan Rp500 juta. Diketahui, Desa...

Kejari Respons Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Kasus Penendangan Kucing di Blora

Kejari Respons Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Kasus Penendangan Kucing di Blora

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
519

BLORA, Harianmuria.com – Dugaan pungutan liar atau pungli pelaksanaan vonis kasus penendangan kucing mendapatkan perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)...

Pemilihan Duta Wisata Blora Tahun 2026 Ditiadakan Karena Alasan Ini

Pemilihan Duta Wisata Blora Tahun 2026 Ditiadakan Karena Alasan Ini

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
512

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora meniadakan pemilihan Kakang Mbakyu Duta Wisata Blora tahun 2026 sebagai tindak lanjut imbas pemotongan dana transfer pusat ke daerah (TKD). Kepala Bidang...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
508
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
528
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tingkatkan Prestasi Akademik Anak dengan Olahraga yang Tepat

Tingkatkan Prestasi Akademik Anak dengan Olahraga yang Tepat

1 Maret 2026
539
Ilustrasi orangtua yang bermain bubble bersama sang anak untuk mengurangi penggunaan gawai. (Freepik/Harianmuria.com)

Stop Gunakan Gawai, Ini Ide Permainan untuk Anak

9 November 2022
555

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya