• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DBH Migas Blok Cepu Tak Adil, Bupati Blora Siap Ajukan Judicial Review ke MK

Basuki by Basuki
9 Oktober 2025
in News, Blora
68 5
Bupati Blora Arief Rohman siap ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena pembagian DBH Migas Blok Cepu dinilai tak adil bagi daerahnya.

Bupati Blora Arief Rohman dalam Rapat Koordinasi membahas DBH Migas Blok Cepu di lantai 2 Bapperida Blora, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok. Dinkominfo Blora/Harianmuria.com)

560
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Bupati Blora, Arief Rohman, menunjukkan sikap tegas dalam memperjuangkan hak daerahnya atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.

Dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu di Lantai 2 Bapperida Blora, Kamis, 9 Oktober 2025, ia menyatakan siap mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan DBH yang dinilai tidak adil bagi Blora.

Arief menyoroti ketimpangan pembagian DBH. Kabupaten Blora, yang memiliki 37 persen Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu, justru menerima porsi DBH yang jauh lebih kecil dibanding daerah lain.

Blora Siapkan Langkah Hukum ke MK

Bupati Arief menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora siap menempuh langkah hukum dengan mengajukan JR atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke MK.

“Blora adalah lumbung energi, tapi tidak mendapat keadilan dalam pembagian DBH Migas. Ini bukan soal belas kasihan, melainkan hak konstitusional daerah,” tegasnya.

UU yang berlaku saat ini hanya menghitung Blora sebagai daerah yang berbatasan dengan lokasi mulut sumur produksi, sehingga perolehan DBH-nya kecil. Padahal, lanjut Arief, Blora seharusnya diakui sebagai daerah penghasil karena memiliki porsi WKP yang signifikan.

Dalam forum yang turut dihadiri Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Bappenas, Togu Pardede, Bupati Arief curhat tentang berbagai ketimpangan dalam pembagian DBH Migas.

Pembagian DBH ‘Bagito’ Tidak Adil

Arief mengkritik cara pembagian DBH 3 persen untuk daerah perbatasan dengan Bojonegoro sebagai daerah penghasil, yang disebutnya ‘bagito’ alias bagi rata. Menurutnya, pembagian seharusnya berdasarkan panjang perbatasan serta mempertimbangkan dampak lingkungan.

“Mosok Jombang yang perbatasan 3 kilometer (dari Bojonegoro) dapatnya lebih besar dari Blora yang paling dekat. Itu Jombang, Ngawi, Madiun, yang lebih jauh dapatnya DBH kok lebih besar. Termasuk juga Lamongan, nggak ikut berjuang dapat DBH duluan,” sergahnya.

Baca juga: DBH Migas Dinilai Tak Adil, Blora Ajukan 3 Dampak Negatif sebagai Indikator Pembagian

Arief juga menyatakan bahwa Blora ikut berjuang sejak awal saat pembangunan Blok Cepu, dan menjadi daerah yang paling terkena dampak negatif pembangunan itu. Ia mencontohkan krisis air yang dialami wilayah Kecamatan Kedungtuban.

“Dampak negatifnya yang merasakannya Blora. Karena Bengawan Solo yang disedot airnya. Terus seluruh kendaraan, saat pembangunan ditempatkan di Cepu semua. Mosok Blora – yang paling terkena dampak – dapat DBH-nya kalah dibanding Jombang, Lamongan, Madiun?” tuturnya.

Judicial Review Jadi Opsi Terakhir

Dari persoalan itu semua, tutur Arief, Blora menuntut agar pembagian DBH 3 persen tersebut ditinjau ulang untuk memenuhi rasa keadilan. Jika lobi-lobi ke pemerintah pusat tetap buntu, Pemkab Blora akan menempuh jalur konstitusional dengan Judicial Review.

“Orang tahunya Cepu itu kaya, padahal yang dapat paling besar adalah Bojonegoro. Blora hanya dapat nama doang, tetapi pembagiannya belum cukup. Bahkan untuk bangun jalan saja Blora harus ngutang,” tandasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Arief RohmanBerita BloraBlok CepuBlora Hari IniBupati Bloradana bagi hasilDBH MigasJudicial Review MKUU HKPDWKP Blok Cepu
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Pemkab Kudus Gandeng Rotary Club Tangani Stunting Lewat Pendekatan Pentahelix

Next Post

Pekalongan Bersholawat Bersama Gus Azmi, Ribuan Warga Doakan Keselamatan Bangsa

Basuki

Basuki

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
514

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
544

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
519

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
530

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
544
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
530
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

24 Mei 2025
653
Caption: Ilustrasi seorang guru PPPK guru yang mengajar di kelas. (Antara/Harianmuria.com)

Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2022 Berdasarkan Golongan dan Tunjangannya

25 November 2022
630

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya