KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengambil langkah tegas menyusul polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD). Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menginstruksikan pembubaran lapak yang selama ini diklaim sebagai area milik Sekretariat Paguyuban PKL CFD.
Kebijakan tersebut diambil setelah beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan penarikan iuran sebesar Rp100 ribu kepada pedagang di kawasan Jalan Ahmad Yani, yang berdekatan dengan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Sam’ani menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan retribusi resmi.
“Kami tidak mentolerir ormas maupun paguyuban. Kalau melanggar aturan silakan diproses hukum,” ujar Bupati Sam’ani, Kamis, 30 April 2026.
Instruksi itu langsung ditindaklanjuti Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dengan menggelar koordinasi bersama paguyuban terkait dan Inspektorat.
Hasil pertemuan menyepakati bahwa area yang sebelumnya diklaim sebagai lapak sekretariat tidak lagi menjadi hak eksklusif paguyuban dan dapat digunakan oleh masyarakat umum.
Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, menyatakan persoalan tersebut telah diluruskan melalui forum bersama.
“Itu kemarin kita sudah ada pertemuan dengan paguyuban dan inspektorat juga kaitannya dengan lahan di situ. Jadi silakan nanti masyarakat yang mau makai,” ujar Agus.
Ia menegaskan, pihaknya baru mengetahui adanya pungutan di luar retribusi resmi. Selama ini, Dinas Perdagangan hanya menarik retribusi sesuai aturan sebesar Rp2 ribu per meter per hari.
“Kami baru tahu ada iuran di luar retribusi ya kemarin itu,” ujarnya.
Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas PKL di kawasan CFD akan diperketat. Seluruh pedagang di Jalan Ahmad Yani maupun Jalan dr. Ramelan akan dikenakan tarif retribusi yang sama sesuai peraturan daerah.
Data Dinas Perdagangan mencatat, jumlah PKL CFD di Jalan Ahmad Yani mencapai sekitar 300 pedagang, sementara di Jalan dr. Ramelan sekitar 285 pedagang. Penataan juga akan diperketat dengan aturan bahwa pedagang yang tidak berjualan selama empat kali berturut-turut akan dicoret dari daftar, sehingga lokasi dapat dimanfaatkan pedagang lain.
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL CFD Kudus, Yanuar Hilmi, sebelumnya menyampaikan klarifikasi bahwa polemik tersebut dipicu oleh miskomunikasi.
Ia menyebut video yang beredar di media sosial merupakan rekaman lama yang terjadi pada September 2025 dan kembali viral belakangan ini.
“Intinya memang terjadi miskomunikasi. Video itu bukan kejadian baru, tapi peristiwa lama yang diangkat kembali,” ujarnya.
Yanuar juga menegaskan bahwa individu berinisial Y yang muncul dalam video bukan merupakan pedagang resmi CFD Kudus.
“Yang bersangkutan bukan pedagang CFD. Dia tidak punya lapak, tapi ingin menggunakan lapak sekretariat,” jelasnya.
Menurutnya, lapak sekretariat yang dikelola paguyuban memang dapat digunakan, namun terdapat kesepakatan internal terkait iuran kas bagi pengguna.
“Iuran itu khusus bagi yang memakai lapak sekretariat, dan sudah menjadi keputusan pengurus. Nominalnya tidak ditentukan secara pasti,” ungkapnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











