• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Buntut Dugaan Pungli PKL CFD, Bupati Kudus Perintahkan Lapak Sekretariat Dibubarkan

Rosyid by Rosyid
30 April 2026
in News, Kudus
76 2
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

601
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengambil langkah tegas menyusul polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD). Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menginstruksikan pembubaran lapak yang selama ini diklaim sebagai area milik Sekretariat Paguyuban PKL CFD.

Kebijakan tersebut diambil setelah beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan penarikan iuran sebesar Rp100 ribu kepada pedagang di kawasan Jalan Ahmad Yani, yang berdekatan dengan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Sam’ani menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan retribusi resmi.

“Kami tidak mentolerir ormas maupun paguyuban. Kalau melanggar aturan silakan diproses hukum,” ujar Bupati Sam’ani, Kamis, 30 April 2026.

Instruksi itu langsung ditindaklanjuti Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dengan menggelar koordinasi bersama paguyuban terkait dan Inspektorat.

Hasil pertemuan menyepakati bahwa area yang sebelumnya diklaim sebagai lapak sekretariat tidak lagi menjadi hak eksklusif paguyuban dan dapat digunakan oleh masyarakat umum.

Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, menyatakan persoalan tersebut telah diluruskan melalui forum bersama.

“Itu kemarin kita sudah ada pertemuan dengan paguyuban dan inspektorat juga kaitannya dengan lahan di situ. Jadi silakan nanti masyarakat yang mau makai,” ujar Agus.

Ia menegaskan, pihaknya baru mengetahui adanya pungutan di luar retribusi resmi. Selama ini, Dinas Perdagangan hanya menarik retribusi sesuai aturan sebesar Rp2 ribu per meter per hari.

“Kami baru tahu ada iuran di luar retribusi ya kemarin itu,” ujarnya.

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas PKL di kawasan CFD akan diperketat. Seluruh pedagang di Jalan Ahmad Yani maupun Jalan dr. Ramelan akan dikenakan tarif retribusi yang sama sesuai peraturan daerah.

Data Dinas Perdagangan mencatat, jumlah PKL CFD di Jalan Ahmad Yani mencapai sekitar 300 pedagang, sementara di Jalan dr. Ramelan sekitar 285 pedagang. Penataan juga akan diperketat dengan aturan bahwa pedagang yang tidak berjualan selama empat kali berturut-turut akan dicoret dari daftar, sehingga lokasi dapat dimanfaatkan pedagang lain.

Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL CFD Kudus, Yanuar Hilmi, sebelumnya menyampaikan klarifikasi bahwa polemik tersebut dipicu oleh miskomunikasi.

Ia menyebut video yang beredar di media sosial merupakan rekaman lama yang terjadi pada September 2025 dan kembali viral belakangan ini.

“Intinya memang terjadi miskomunikasi. Video itu bukan kejadian baru, tapi peristiwa lama yang diangkat kembali,” ujarnya.

Yanuar juga menegaskan bahwa individu berinisial Y yang muncul dalam video bukan merupakan pedagang resmi CFD Kudus.

“Yang bersangkutan bukan pedagang CFD. Dia tidak punya lapak, tapi ingin menggunakan lapak sekretariat,” jelasnya.

Menurutnya, lapak sekretariat yang dikelola paguyuban memang dapat digunakan, namun terdapat kesepakatan internal terkait iuran kas bagi pengguna.

“Iuran itu khusus bagi yang memakai lapak sekretariat, dan sudah menjadi keputusan pengurus. Nominalnya tidak ditentukan secara pasti,” ungkapnya.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KudusBupati KudusCFDKudus Hari IniPKLpungli
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

Fenomena El Nino Diprediksi Tekan Produksi Ikan di Kendal

Next Post

DPRD Blora Akan Panggil Pimpinan BUMD PT BPE, Ada Apa?

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
557

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
514

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Omah Jadoel Patiayam: Wisata Nostalgia di Kudus dengan Nuansa Tempo Dulu

Omah Jadoel Patiayam: Wisata Nostalgia di Kudus dengan Nuansa Tempo Dulu

24 Mei 2025
749
Ilustrasi orang yang tengah berdoa - Rebo Wekasan tahun 2022, makna dan mitosnya. (Freepik/Harianmuria.com)

Rebo Wekasan Tahun 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Mitos dan Makna Dibaliknya

15 September 2022
582

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya