BLORA, Harianmuria.com – Oknum anak kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Ngawen, Blora dicoret dari Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024.
Pencoretan itu menyusul adanya laporan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora tekait status oknum berinisial APG itu di sekolah tempatnya bekerja. Dari hasil penelusuran diketahui ia belum genap dua tahun bekerja.
Kepala BKPSDM Blora Heru Eko Wiyono mengatakan, yang bersangkutan sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tim penelusuran berkas Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari BKPSDM dan Dinas Pendidikan (Disdik) serta perwakilan dari Korwil Ngawen. Surat keterangan yang dibuat oleh kepala sekolah (kepsek) yang juga ibu dari yang bersangkutan sudah dicabut.
“Surat (Kepsek) sudah dicabut. Saat ini kami baru mengirimkan berkas ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk pencoretan dari PPPK,” jelasnya, Rabu (9/4/2025).
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Heru menerangkan, awalnya yang bersangkutan dipermasalahkan dan dilaporkan oleh temannya sendiri. “Saat itu, APG tidak mengakui ikut PPG (Pendidikan Profesi Guru). Sebab, kalau ikut PPG Prajab pasti yang bersangkutan tidak bisa mengajar full satu minggu,” ungkapnya.
“Padahal ketentuan ikut PPPK minimal masa kerja dua tahun terus menerus dan masih aktif pada saat pendaftaran. Sedangkan yang bersangkutan saat pendaftaran sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Cirebon, Jawa Barat,” tambah Heru.
Heru juga menyayangkan tindakan nekat kepala sekolah. Padahal di situ ada saksi teman sejawat dan guru senior.
“Saya itu heran, padahal kepala sekolah membuat surat pernyataan ada saksinya. Ini kan termasuk nekat pembuat pernyataan. Mestinya Disdik yang memproses pelanggaran disiplin. Kasihan saksinya, harus ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Ngawen Setyaningsih menyatakan sudah tidak ada gunanya membahas persoalan ini. Sebab, anaknya sudah dicoret dan tidak bisa ikut seleksi PPPK.
“Maaf mas, saya tidak bisa menjawab. Sudah tidak ada gunanya Prabu sudah dicoret tidak bisa ikut seleksi PPPK,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Blora Karyono mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Bahkan yang bersangkutan sudah dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora.
“Sebenarnya peserta honorer itu ikut PPG. Berarti secara hitungan tidak ada dua tahun terus menerus. Akhirnya diklarifikasi dan ada laporan. Hasilnya, karena tidak ada dua tahun akhirnya dikeluarkan,” katanya.
Karyono menambahkan, meski ada kekeliruan dari kepala sekolah, pihaknya belum mengeluarkan sanksi tegas. Ia menilai, hal itu dimungkinkan karena pemahaman yang kurang baik, dianggap masih honorer.
“Surat keterangan (kepsek) dicabut karena tidak sesuai. Sementara ini sanksi belum ada. Pemahaman saja yang kurang pas. Kadang tidak disengaja juga juga,” imbuhnya.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)