JAKARTA, Harianmuria.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mencairkan Rp15 miliar untuk reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) otomatis sementara.
Hal itu merespons usulan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Usulan tersebut setelah ribut jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI) JKN dinonaktifkan.
Bendahara Negara mengatakan anggaran kesehatan cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Namun, Purbaya memberikan syarat BPJS Kesehatan menyelesaikan salah satu pos anggaran yang sebelumnya diminta untuk diperbaiki, sebelum Kementerian Keuangan mencairkan usulan anggaran reaktivasi JKN.
“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu masih ada satu anggaran yang masih dibintangi, dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya. Mungkin minggu depan juga cair. Nggak ada masalah, nggak terlalu besar kan,” tuturnya.
Dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI, Menkes Budi mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data para penerima, merespons penonaktifan kepesertaan 11 juta PBI JK
“Kenapa kita usulannya ini sebentar saja? Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali ini bisa BPS, bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi benar gak sih ini miskin atau tidak,” kata Budi.
Dia mengatakan bahwa dari 11 juta orang yang JKN-nya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, dan ada 12 ribuan pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.
Ada total sekitar 200 ribuan pasien cuci darah, dan, setiap tahunnya bertambah 60 ribu pasien cuci darah baru. Menurutnya, tanpa penanganan segera, yakni cuci darah 2-3 kali seminggu, para pasien ini bisa meninggal.
Penanganan penyakit-penyakit katastropik lainnya, kata Budi, perlu diperhatikan, seperti kemoterapi untuk pasien kanker, obat untuk penyakit jantung, dan infus untuk anak yang menderita thalassemia.
Oleh karena itu, Menkes menilai reaktivasi ini penting guna memastikan orang yang membutuhkan benar-benar dilayani negara. Budi mengatakan, reaktivasi ini dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.
“Dan kalau ditanya biayanya berapa, Bapak-Ibu, kan tadi 120 ribu (orang) kalau kali 42 ribu PBI sebulan paling Rp5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi,” terangnya.
Budi mengatakan, selama periode validasi dalam tiga bulan itu, dapat dikomunikasikan ke publik bahwa PBI JK diberikan untuk yang benar-benar membutuhkan.
Dengan sistem reaktivasi otomatis ini, ujarnya, penerima manfaat tidak perlu repot-repot ke fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya lagi.
Jurnalis: Anta











