• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dorong Reformasi Kejaksaan, Pengamat Hukum Desak Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Tuntas

ulfa puspa by ulfa puspa
10 Agustus 2026
in Nasional, Hukum & Kriminal
66 3
Suasana diskusi interaktif bertajuk "Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan" yang digelar Deep Talk Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026. (dok for Harianmuria.com)

Suasana diskusi interaktif bertajuk "Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan" yang digelar Deep Talk Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026. (dok for Harianmuria.com)

531
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Sejumlah pengamat hukum dan politik mendorong reformasi di tubuh Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berintegritas. Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi interaktif bertajuk “Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan” yang digelar Deep Talk Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Diskusi tersebut menghadirkan Pengamat Hukum sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang, Aktivis 98 sekaligus Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti, serta Pakar Hukum dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Abdul Aziz.

Dalam diskusi, para narasumber menilai reformasi Kejaksaan perlu segera dilakukan. Mereka juga mendorong agar perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

Pakar Hukum sekaligus Ketua LKBH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Abdul Aziz, menyoroti posisi jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, posisi tersebut membuat jaksa memiliki kewenangan yang besar sehingga harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif.

“Ketika satu institusi memiliki kewenangan besar mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Abdul Aziz dalam diskusi tersebut.

Aziz menilai kewenangan yang besar berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power apabila tidak disertai mekanisme kontrol yang kuat. Aziz menyebut, persoalan pengawasan di Kejaksaan bukan semata-mata karena tidak adanya lembaga pengawas.

Menurut dia, Kejaksaan telah memiliki mekanisme pengawasan internal, termasuk bidang pengawasan dan struktur pemeriksaan internal. Di sisi lain, terdapat pula lembaga pengawasan eksternal seperti Komisi Kejaksaan. Namun, banyaknya lembaga pengawasan tidak otomatis menjamin tidak terjadi pelanggaran.

“Reformasi harus diarahkan pada peningkatan kualitas dan efektivitas pengawasan, bukan sekadar memperbanyak lembaga baru,” tuturnya.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi pelajaran penting mengenai perlunya standar pengelolaan barang bukti yang lebih kuat dan berlaku lintas lembaga penegak hukum.

Menurut Saut, Indonesia membutuhkan regulasi yang mengatur standar pengelolaan barang bukti bagi lembaga penegak hukum, baik KPK, kepolisian maupun Kejaksaan.

Saut menilai, selama ini masing-masing institusi memiliki mekanisme internal tersendiri. Karena itu, diperlukan aturan yang lebih tinggi agar proses penyitaan dan pengelolaan barang bukti memiliki standar yang seragam. Saut juga menyoroti pentingnya fungsi intelijen dan pengawasan internal dalam lembaga penegak hukum.

“Fungsi intelijen tidak semestinya baru bekerja setelah sebuah perkara muncul. Intelijen harus mampu memberikan peringatan dini, memetakan risiko, dan membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ucapnya.

Lebih jauh, Saut mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila persoalan besar baru diketahui setelah terjadi. Saut menegaskan, persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan maupun kewenangan hukum.

“Persoalan utama dalam pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai struktur kelembagaan atau kewenangan hukum, tetapi juga integritas manusia yang menjalankan kewenangan tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Aktivis 98 sekaligus Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai keberadaan lembaga seperti KPK masih penting karena berkaitan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Ray, apabila kepolisian dan Kejaksaan dapat bekerja secara optimal, profesional, dan berintegritas, kebutuhan terhadap lembaga ad hoc dalam pemberantasan korupsi semestinya semakin berkurang.

Karena itu, dia menilai reformasi terhadap kedua institusi tersebut menjadi salah satu kunci untuk memperkuat sistem hukum nasional. Ray juga menyoroti banyaknya lembaga pengawasan yang dibentuk di Indonesia, baik internal maupun eksternal.

Menurut Ray, keberadaan berbagai lembaga pengawas belum tentu membuat pengawasan berjalan efektif. Persoalan yang lebih mendasar adalah independensi, keberanian, dan integritas orang-orang yang menjalankan fungsi pengawasan.

Tak hanya itu, Ray juga menilai bahw lembaga etik dan pengawasan dapat menghadapi persoalan ketika tidak mampu menjaga jarak dari kepentingan politik maupun institusi yang diawasi.

Sebegaimana diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian, pada 17 Juli 2026 Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) untuk periode 2020-2024.

Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa penyidikan terkait perkara lain yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel dan PT PLN masih berjalan dalam tahap penyidikan umum oleh penyidik Polri.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: berita nasionalhukum Indonesianasional
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Barantin Pastikan Layanan Karantina Jatim Berjalan Optimal

Next Post

Perkuat Pendidikan Vokasi dan Industri di Gresik, Cak Imin Dorong Ekonomi Pesantren Terintegrasi

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Mendes PDT Yandri Susanto bersama sejumlah Menteri/Menko hadir dalam Trade Expo Indonesia 2026.

Tembus Pasar Global, Mendes Yandri Minta Desa Dorong Hilirisasi Pala

by Redaksi
15 Oktober 2026
517

TANGERANG, Harianmuria.com — Langkah strategis hilirisasi produk desa, khususnya komoditas pala, dinilai berpeluang besar untuk dapat bersaing dengan baik di kancah internasional. Pengembangan produk olahan bernilai tambah tinggi...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

by Redaksi
15 Oktober 2026
524

JAKARTA, Harianmuria.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar...

Bupati Klaten: Hamenang Wajar Ismoyo

KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

by Redaksi
15 Oktober 2026
534

JAKARTA, Harianmuria.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo melakukan tindak pidana penyuapan terhadap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan proses audit.Dugaan penyuapan...

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Mendes PDT Yandri Susanto, Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy, beserta jajaran menteri dan pimpinan lembaga foto bersama usai peluncuran/penyerahan dokumen strategi pemberdayaan masyarakat pada Dialog Nasional Pemberdayaan di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Sinergi Lintas Sektor untuk Entaskan Kemiskinan, Kemendes PDT Dorong Pemberdayaan Desa

by Redaksi
14 Oktober 2026
519

JAKARTA, Harianmuria.com — Pemerintah memperkuat sinergi lintas sektor untuk entaskan kemiskinan dan meratakan perekonomian nasional dari tingkat desa. Kolaborasi erat ini digalang oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
517
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober. (Unsplash/Harianmuria.com)

Mengenal Sejarah Hari Santri Nasional yang Diperingati Setiap 22 Oktober

10 Oktober 2022
666
Pati KLB Campak, Komisi D DPRD Bakal Panggil Dinkes 

Pati KLB Campak, Komisi D DPRD Bakal Panggil Dinkes 

4 April 2026
566

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya