BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 43.296 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blora tercatat berstatus nonaktif. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat warga kurang mampu memperoleh layanan kesehatan melalui program JKN.
Meski tingkat keaktifan peserta masih menjadi persoalan, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Blora telah mencapai 97,36 persen.
Kepala BPJS Kesehatan Blora, Mulianto, mengatakan berdasarkan data per 30 Juni 2026, jumlah peserta JKN di Blora mencapai 905.931 jiwa dari total 930.449 penduduk.
Namun, dari jumlah tersebut, peserta yang berstatus aktif baru mencapai 662.973 jiwa atau sekitar 71,25 persen.
“Tingkat keaktifan peserta masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Dari 16 kecamatan di Blora, baru Banjarejo, Kradenan, dan Cepu yang mampu mencatatkan angka keaktifan di atas 75 persen,” ujar Mulianto, Senin, 10 Agustus 2026.
BPJS Kesehatan mencatat terdapat perbaikan status kepesertaan sepanjang Februari hingga Juli 2026. Sebanyak 6.331 peserta PBI JKN berhasil kembali aktif dalam periode tersebut.
Meski demikian, jumlah peserta PBI yang belum aktif masih mencapai 43.296 jiwa. Data tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar warga yang memenuhi syarat tidak kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.
Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman, mengatakan perubahan status kepesertaan tersebut berkaitan dengan proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap data masyarakat miskin yang terdampak pembaruan tersebut.
“Perubahan data melalui DTSEN harus segera disinkronkan. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya memenuhi syarat justru kehilangan hak atas jaminan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Arief menekankan pentingnya akurasi data dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Menurutnya, pemetaan berdasarkan desil kesejahteraan perlu menjadi perhatian agar penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masing-masing warga.
“Kami ingin koordinasi dengan pemerintah pusat terus diperkuat sehingga pembaruan data berjalan cepat dan masyarakat yang layak bisa segera diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN,” katanya.
Aref mengungkapkan pihaknya juga berencana mengevaluasi mekanisme penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan fasilitas bantuan kesehatan diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria.
“Jangan sampai bantuan salah sasaran. Yang memang berhak harus dijamin hak kesehatannya, sedangkan warga yang sudah mampu tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan. Jika ada aparat desa yang sengaja mengalihkan atau memanipulasi data, kami tidak akan ragu memberikan teguran tegas,” terangnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











