JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan pendekatan berbasis komunitas dalam upaya memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Implementasi Program Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berbasis Komunitas (P2MI-BK) yang dilaksanakan bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) menunjukkan berbagai praktik baik yang berhasil membangun sistem pelindungan yang lebih dekat dengan masyarakat, melibatkan pemerintah desa, keluarga PMI, tokoh masyarakat, hingga para purna PMI.
Program tersebut telah menjangkau 52 desa di 10 kabupaten pada 7 provinsi, yaitu Lampung Timur, Majalengka, Kendal, Cilacap, Kebumen, Gresik, Donggala, Lombok Timur, Kupang, dan Flores Timur.
Pendekatan yang dikembangkan tidak hanya berfokus pada pencegahan migrasi nonprosedural, tetapi juga membangun tata kelola pelindungan, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan kapasitas masyarakat desa.
KP2MI Dorong Reintegrasi Berkelanjutan bagi Pekerja Migran Indonesia
Salah satu praktik baik yang menonjol adalah keberhasilan mendorong lahirnya regulasi di tingkat desa. Hingga saat ini, 52 desa telah membentuk Satgas Desa Migran Emas (Demimas) melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Kemudian, 44 desa telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan PMI dan delapan desa lainnya masih dalam proses advokasi.
Kehadiran regulasi tersebut menjadi fondasi penting agar pelindungan PMI memiliki kepastian, keberlanjutan, dan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa.
Program ini juga memperlihatkan kekuatan kolaborasi lintas sektor melalui pembentukan Multi-Stakeholder Forum (MSF) di tingkat kabupaten maupun desa. Forum tersebut mempertemukan pemerintah daerah, pemerintah desa, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, BP3MI, Disnaker, tokoh agama, hingga komunitas PMI untuk menyusun langkah bersama dalam pelindungan pekerja migran.
Model ini membuktikan bahwa isu pelindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Penguatan kapasitas masyarakat menjadi praktik baik berikutnya. Lebih dari 2.000 peserta telah mengikuti berbagai pelatihan, mulai dari migrasi aman berbasis desa, pelatihan konselor sebaya dan pengasuhan anak PMI, hingga pelatihan keterampilan usaha mikro bagi purna PMI.
Pelatihan tersebut tidak berhenti pada transfer pengetahuan, tetapi dilanjutkan dengan aktivasi layanan psikososial, pendampingan usaha, serta sosialisasi migrasi aman yang dilaksanakan secara mandiri oleh desa.
Difasilitasi KP2MI, Jenazah PMI Asal Cilacap Meninggal di Korsel Tiba di Rumah Duka
Pendampingan PMI di Desa Sidaurip
Praktik baik juga terlihat dari kiprah Satgas Demimas dalam menangani persoalan nyata di lapangan. Di Desa Sidaurip, Kabupaten Cilacap, misalnya, Satgas bersama pemerintah desa berhasil melakukan pendampingan terhadap keluarga PMI yang kehilangan kontak selama enam tahun.
Berawal dari pengaduan masyarakat, Satgas melakukan koordinasi dengan P4MI dan membantu proses penelusuran keberadaan PMI tersebut. Pada saat yang sama, desa juga menginisiasi pemutakhiran data PMI sebagai basis deteksi dini migrasi nonprosedural, penanganan kasus, serta penyusunan program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran.
Praktik baik lainnya adalah bagaimana hasil pelatihan mampu melahirkan aksi nyata di masyarakat. Di Desa Sidaurip, kader PKK dan Posyandu yang mengikuti pelatihan konselor sebaya mulai mendampingi anak-anak PMI melalui kegiatan belajar bersama.
Selain itu, kelompok usaha purna PMI yang sebelumnya tidak aktif berhasil direvitalisasi melalui pendampingan usaha mikro hingga kembali memproduksi makanan dan camilan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Pendataan terhadap 458 PMI aktif di desa tersebut juga menjadi contoh bagaimana data desa dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pelindungan sekaligus pemberdayaan ekonomi keluarga PMI.
PMI Asal Cilacap Meninggal di Korea Selatan, KP2MI Fasilitasi Pemulangan Jenazah
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh Fachri, menegaskan bahwa praktik-praktik baik tersebut menunjukkan pelindungan PMI akan lebih efektif ketika masyarakat menjadi bagian dari solusi.
“Pelindungan pekerja migran tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah pusat. Ketika desa memiliki regulasi, masyarakat terlibat, Satgas aktif, dan seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama, maka pelindungan menjadi lebih cepat, lebih dekat, dan lebih berkelanjutan. Model seperti inilah yang perlu terus direplikasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola migrasi yang aman dan bermartabat,” terangnya.
Ke depan, berbagai praktik baik tersebut akan terus diperkuat melalui pengembangan Perdes Pelindungan PMI di desa-desa lain, penguatan koordinasi Multi-Stakeholder Forum, pelibatan Satgas Demimas dalam penyusunan RKPDes, serta peningkatan partisipasi komunitas PMI dalam perencanaan pembangunan desa.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa pelindungan pekerja migran tidak berhenti pada saat keberangkatan atau kepulangan, tetapi menjadi bagian dari pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Penulis: Amelia Erisanna











