JAKARTA, Harianmuria.com – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka pendaftaran mahasiswa baru Program Studi Profesi Kepamongprajaan Angkatan XVIII Tahun Akademik 2026/2027.
Program ini ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin memperoleh Sertifikat Profesi Kepamongprajaan sebagai salah satu syarat menduduki jabatan camat bagi yang tidak memiliki latar belakang pendidikan teknis pemerintahan.
Syarat sertifikasi tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1/5471/SJ tanggal 14 September 2022 tentang Pendaftaran dan Pelaksanaan Pendidikan Program Studi Profesi Kepamongprajaan pada IPDN.
Ketentuan ini juga merupakan tindak lanjut amanat Pasal 224 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa camat yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan teknis pemerintahan wajib memiliki Sertifikat Profesi Kepamongprajaan yang diperoleh melalui Program Studi Profesi Kepamongprajaan di IPDN.
Penerimaan mahasiswa baru Angkatan XVIII Tahun Akademik 2026/2027 dilaksanakan menggunakan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A Perolehan Kredit dengan mengacu pada capaian pembelajaran mata kuliah.
Adapun persyaratan bagi calon mahasiswa, yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
Pendaftaran dibuka mulai 15 Juni hingga 14 Agustus 2026.
Masa perkuliahan berlangsung selama dua semester atau sekitar empat bulan dengan metode hybrid, yakni kombinasi pembelajaran daring dan luring. Kegiatan akademik meliputi perkuliahan di kelas, perkuliahan lapangan, serta praktik Profesi Kepamongprajaan.
Calon mahasiswa diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui tautan https://ipdn.siakadcloud.com/spmbfront/
Calon mehasiswa melengkapi dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai pedoman pelaksanaan yang disediakan oleh IPDN.
Biaya pendidikan Program Studi Profesi Kepamongprajaan ditetapkan sebesar Rp26.255.000 yang dibayarkan melalui ID Billing masing-masing mahasiswa menggunakan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Sekretariat Program Studi Profesi Kepamongprajaan melalui layanan WhatsApp di nomor 0858-2018-7794.











