BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 36 hektare (ha) lahan hutan di wilayah Kabupaten Blora yang diajukan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) belum mendapatkan sertifikat.
Melalui PPTPKH, masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah, sementara fungsi hutan tetap dijaga agar lestari dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bapperida Kabupaten Blora, Yudi Kristiawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terkendala di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan Republik Indonesia (KLHK RI).
“Masih di kementerian, jadi usulan lanjutan belum dapat dilakukan,” ujar Yudi, Senin, 29 Juni 2026.
Yudi menjelaskan setelah penyelesaian PPTPKH tahap satu akan dilanjutkan untuk pengusulan tahap dua. Namun, untuk usulan tahap tahap yang mencapai 500 hektare tidak kembali diusulkan.
“Usulan berbeda, bukan yang 500 hektare tahap satu. Nanti menunggu usulan dari masyarakat. Sementara ini belum ada berkas pengusulan tahap dua,” jelasnya.
Pada tahun 2022 Pemkab Blora mengajukan 500 hektar lahan hutan negara untuk ditata pengelolaannya. Dari total pengajuan itu, 200 hektar terdiri dari ruas jalan di kawasan hutan negara.
Namun, yang disetujui dari kementerian LHK hanya 46 hektare pada tahun 2024. Setelah diverifikasi ulang, hanya menyisakan 36 hektare lahan yang disetujui untuk diterbitkan sertifikat.
Sertifikasi tersebut direncanakan pada tahun 2025, tetapi belum terealisasi hingga pertengahan 2026.
Adapun 36 hektare lahan hutan tersebut didominasi perumahan warga dan lahan umum, seperti makam dan lapangan, yang nantinya menjadi lahan desa. Sementara untuk jalan perumahan di kawasan hutan belum ada.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











