KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Longsor Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi basah yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus.
Keputusan status tanggap darurat ditetapkan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Infakoris, berdasarkan hasil kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Nomor 300.2.1/0074/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Dalam kajian itu disebutkan potensi angin kencang, banjir, dan longsor berisiko menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat, infrastruktur, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Bupati Kudus, Sam’ani Infakoris, menyampaikan status tanggap darurat diberlakukan sejak ditetapkan hingga 19 Januari 2026. Selama periode tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk penanganan darurat di lapangan.
“Penetapan status ini penting agar langkah-langkah penanganan bisa dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan terintegrasi. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” tegas Sam’ani, Senin, 12 Januari 2026.
Dengan diberlakukannya status tersebut, ia meminta BPBD Kudus bersama perangkat daerah terkait untuk mengerahkan seluruh potensi yang ada, mulai dari personel, peralatan, hingga dukungan logistik.
Sam’ani mengatakan pihaknya juga memfokuskan upaya pada pengurangan risiko dampak lanjutan, terutama terhadap infrastruktur vital yang rawan terdampak banjir dan longsor.
Selain penanganan teknis, Pemkab Kudus menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, seperti tempat pengungsian, logistik pangan, layanan kesehatan, serta penyediaan air bersih.
Koordinasi lintas sektor turut diperkuat dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD Provinsi Jawa Tengah, TNI, Polri, serta unsur masyarakat dan relawan guna memastikan penanganan bencana berjalan optimal.
Sam’ani juga meminta agar laporan perkembangan situasi dan kejadian bencana disampaikan secara berkala. Menurutnya, informasi tersebut menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan lanjutan, termasuk kemungkinan perpanjangan status tanggap darurat apabila kondisi di lapangan belum sepenuhnya pulih.
Seiring dengan penetapan status tanggap darurat, masyarakat diimbau untuk tetap waspada, mematuhi arahan petugas, serta segera melaporkan apabila terjadi kondisi darurat di lingkungan masing-masing.
Sam’ani berharap melalui sinergi seluruh pihak, dampak bencana dapat ditekan dan kondisi daerah segera berangsur pulih.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid











