KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kendal dan Kantor Bupati Kendal, Senin, 22 Juni 2026.
Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa dan warga tersebut mengangkat sejumlah isu, mulai dari kebijakan nasional hingga penolakan aktivitas tambang galian C yang dinilai meresahkan masyarakat Tunggulsari.
Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima langsung oleh Bupati Kendal bersama unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Kendal, Ketua Satgas Minerba dan MBLB, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam dialog tersebut, Bupati Kendal yang akrab disapa Tika menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan warga yang menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada pemerintah daerah.
“Kami tentunya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa dan juga warga Tunggulsari yang telah menyampaikan aspirasi. Ini menjadi bentuk evaluasi dan masukan yang sangat berharga bagi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Tika.
Ia menjelaskan, aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat akan diteruskan melalui DPRD Kendal kepada pemerintah pusat. Sementara itu, persoalan yang menjadi kewenangan daerah, khususnya terkait dugaan aktivitas tambang di Tunggulsari, akan segera ditindaklanjuti.
“Besok Satgas Minerba dan MBLB akan langsung turun ke Tunggulsari untuk mengambil berita acara musyawarah desa yang dilaksanakan tadi malam. Untuk tambang-tambang lainnya, satgas juga akan melakukan penertiban. Jika tidak berizin, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menutup,” tegasnya.
Salah satu peserta aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kendal, Ainun Najib, mengatakan mahasiswa turut membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan nasional yang dinilai perlu dievaluasi.
Menurutnya, fokus utama mahasiswa meliputi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), praktik di lapangan terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), revisi Undang-Undang Polri yang baru disahkan, serta kebijakan anggaran pendidikan.
“Kami mahasiswa fokus pada isu nasional, dan ada beberapa tuntutan diantaranya evaluasi MBG, evaluasi praktik lapangan terkait KDMP, revisi UU Polri yang baru disahkan terutama pasal 14 dan 16, pemangkasan anggaran pendidikan yang hanya menyisakan 20 persen sementara 80 dialihkan ke MBG jadi kami anggap tidak maksimal untuk pendidikan,” tegasnya.
Najib mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah catatan terkait pelaksanaan program MBG di lapangan. Salah satunya, masih banyak makanan yang tidak dikonsumsi siswa karena dianggap kurang sesuai dengan kebutuhan maupun selera penerima manfaat.
“Bahkan ada wali murid yang menyampaikan sebenarnya mereka mampu menyiapkan makanan sendiri untuk anaknya. Menurut kami kondisi tersebut menyebabkan banyak makanan terbuang sehingga program perlu dievaluasi agar lebih efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Penolakan Tambang Galian C Desa Tunggulsari, Ahmad Faris Ahkam, menegaskan bahwa keterlibatan warga dalam aksi tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap kemungkinan beroperasinya kembali aktivitas tambang di wilayah mereka.
Menurut Faris, warga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pertemuan antara pihak penambang dengan sejumlah pihak terkait yang membahas pengamanan aktivitas tambang.
“Kami mendapatkan informasi adanya permintaan izin pengamanan. Karena itu kami bergabung dengan mahasiswa untuk melakukan aksi sebagai penegasan bahwa warga tetap menolak aktivitas tambang di Tunggulsari,” tegasnya.
Faris berharap pemerintah daerah dan DPRD Kendal dapat memberikan kepastian terkait penolakan warga terhadap aktivitas tambang, termasuk melalui peninjauan kembali kebijakan tata ruang wilayah di kawasan tersebut.
“Kami berharap DPRD terutama bisa merubah Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang saat ini menjadi kuning untuk dihijaukan. Selain untuk kondusivitas warga, Tunggulsari ini menjadi wilayah resapan ketika hujan sehingga tidak menyebabkan banjir,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











