• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Seperti Apakah Batasan Berhias untuk Wanita Karir?

Sekar Sari by Sekar Sari
5 Januari 2023
in Kajian Agama, Muslimah
85 7
Ilustrasi wanita karir yang mengenakan hijab saat bekerja. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi wanita karir yang mengenakan hijab saat bekerja. (Freepik/Harianmuria.com)

705
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin, termasuk juga dalam hal mengatur cara berdandan dan batasan berhias bagi muslimah terlebih wanita karir. Ajaran yang ada pun bukan bermaksud untuk membatasi ruang gerak wanita, malahan Islam hadir untuk mengajarkan bagaimana akhlak perempuan dalam berhias.

Utamanya pada wanita karir yang notabene seringmelakukan aktivitas di luar rumahnya. Baik itu muslimah yang sudah bersuami. Keduanya tentu harus tetap memperhatikan bagaimana cara berpenampilan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Mengutip dari Republika.id, Pakar Fikih KH Mahbub Ma’afi Ramadlan menjelaskan bahwa terkait urusan berhias atau berdandan bagi perempuan termasuk dari cara menjaga aurat. Pada dasarnya wanita karir diperkenankan untuk berhias asalkan tidak dilakukan dengan berlebihan. Dalam QS Al-A’raf ayat 31, Allah SWT berfirman:

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Sebab hakikatnya, Islam sendiri juga memperhatikan keindahan juga kebersihan. Rasulullah SAW pun bersabda bahwa “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan”. Terlebih perempuan sebagai juga memiliki naluri untuk mempercantik diri dan bahkan sudah kodratnya.

Meski begitu muslimah yang berkarir pun tetap harus memperhatikan batasannya. Seperti memperhatikan adab dalam berpakaian dalam Islam.

1. Membaca doa memakai pakaian

اَللهمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيرِمَا هُوَلَهُ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرَّمَا هُوَلَهُ

  Artinya: Ya Allah sungguh aku memohon kepada-Mu kebaikan pakaian ini dan kebaikan sesuatu yang didalamnya, dan akau berlindung kepada-Mu dari keburukan pakaian ini dan keburukan sesuatu yang ada di dalamnya.

2. Saat memakai pakaian dahulukan bagian sebelah kanan

3. Tidak bermaksud sombong

4. Tidak memakai pakaian sebagaimana wanita jahiliyah

5. Tidak menyerupai laki-laki

6. Tidak menyerupai pakaian pendeta

Sementara menjaga aurat sendiri, baik laki-laki maupun wanita memiliki ketentuannya masing-masing. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ahzab ayat 59:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Mengenai batasan aurat perempuan, ulama tafsir pun berbeda pendapat. Sebab yang dimaksud dengan “apa yang biasa terlihat ” ada yang mengatakan wajah, kedua telapak tangan, dan cincin. Hal ini menurut Ibnu Abbas, kemudian pandangan yang diriwayatkan Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abi asy-Sya’ta, adl-Dlahhak, Ibrahim an-Nakha’i, dan lainnya. Bahkan pendapat serupa juga dikemukakan dalam tafsir Ibnu Katsir.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Kiai Mahbub juga menerangkan bahwa pandangan Ibnu Abbas dan para ulama yang mengikutinya ini pada kenyataannya menjadi pandangan sebagian besar ulama. Dimana wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat.

Di sisi lain, laki-laki pun diwajibkan untuk menjaga pandangannya. Disamping dari upaya perempuan menjaga auratnya, laki-laki juga harus menundukkan pandangan agar tidak menimbulkan fitnah. Hal ini sebagaimana dalam QS An-Nur ayat 30 yang berbunyi:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Sehingga, dalam berhias pun umat muslim dianjurkan untuk membaca doa setiap kali berhias. Ketika bercermin, Rasulullah SAW membaca doa sebagai bentuk ucapan syukur dan memohon agar diberi anugerah kecantikan fisik dan akhlak.

اَللَّهُمَّ حَسَّنْتَ خَلْقِي فَحَسِّنْ خُلُقِي

Artinya: Ya Allah, sebagaimana Engkau telah membaguskan penciptaanku, maka baguskanlah pula akhlakku.

Itulah penjelasan mengenai seperti apakah batasan berhias untuk wanita karir. Sebagai seorang muslimah yang taat sudah sebaiknya untuk mengikuti tuntunan agama.(Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: adabArtikel IslamiKajian AgamaMuslimahWanita Karir
SummarizeShare51SendShare
Previous Post

Kuota Haji 2023 Blora Belum Diumumkan, Kemenag: Menunggu Keputusan

Next Post

Posko Pengungsian Penuh, Korban Banjir di Kudus Dialihkan ke Gedung DPRD

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

by Basuki
19 Mei 2025
539

Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi ke-161 di Rumah Adab Indonesia Mulia, Pati, pada Sabtu (17/5/2025) mengangkat tema unik 'Dongeng Peradaban Autoimun'.

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

by Sekar Sari
31 Desember 2024
579

Harianmuria.com – Bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang dimuliakan. Meskipun berada di urutan ketujuh, bulan Rajab termasuk istimewa karena di dalamnya terdapat peristiwa yang penting. Selayaknya bulan...

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

by Sekar Sari
31 Desember 2024
593

Harianmuria.com –  Bulan Rajab merujuk dari kalender Islam yang dirilis oleh Kementerian Agama RI, 1 Rajab 1446 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025, dan akan berakhir...

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

by Sekar Sari
14 September 2024
579

Harianmuria.com – Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada bulan Rabiul Awal diperingati oleh sebagian umat muslim di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Saat peringatan maulid Nabi, umat muslim...

Load More

BERITA UTAMA

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
513
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
578
4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
518
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
537

TRENDING HARI INI

  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Soal Penyegelan Rusun, Disperkim Semarang Sebut Upaya Capai Target Retribusi Rp5,5 M

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Gudang Pengolahan Bulu Ayam di Kaliori Rembang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Disdikbud Kendal Targetkan Revitalisasi 9 PAUD Rampung Bulan Ini

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

NgAllah Suluk Maleman: Menemukan Cahaya di Tengah Gelap Zaman

NgAllah Suluk Maleman: Menemukan Cahaya di Tengah Gelap Zaman

28 Januari 2026
554
Suluk Maleman edisi 166 mengangkat tema "Sejarah Dimulai Dari Rumah" yang menyoroti peran ibu sebagai pusat peradaban dan pentingnya pendidikan dalam keluarga menghadapi tantangan kapitalisme.

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

20 Oktober 2025
541

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya