Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Kajian Agama

Mahram Muabbad, Hubungan Menantu dan Mertua yang Dilarang untuk Kelewat Batas

Sekar Sari by Sekar Sari
11 Januari 2023
in Kajian Agama, Khazanah
0 0
Ilustrasi menantu dengan mertua. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi menantu dengan mertua. (Freepik/Harianmuria.com)

749
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Jagat maya sempat dihebohkan dengan pemberitaan yang mengungkap hubungan kelewat batas antara menantu dan mertua. Hal ini pun menjadi perhatian banyak pihak, terlebih agama dari pelaku sendiri merupakan umat Islam. Lantas seperti apakah hubungan menantu dan mertua dalam kajian fiqih?

Agama Islam sendiri sudah menerangkan dengan jelas hubungan antara menantu dan mertua. Allah SWT berfirman dalam QS Al Furqan ayat 54 yang berbunyi,

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْماءِ بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً وَكانَ رَبُّكَ قَدِيراً

Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan manusia dari air (mani). Lalu, Dia menjadikannya mempunyai  nasab (hubungan darah) dan shihr (hubungan perkawinan),”

Sehingga kasus yang mencuat saat ini seharusnya tidak terjadi apabila umat muslim memahami hakikat dari hubungan mertua dan menantu.

Mengutip dari NU Online, dalam Tafsir al-Mawardi dijelaskan asal dari kata shihr sendiri adalah ‘percampuran’. Atau dengan kata lain perkawaninan terjadi karena adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan sekaligus menciptakan hubungan dengan orang-orang di sekitarnya.

Sedangkan menurut Ibnu Qutaibah, shihr juga diartikan kerabat yang terjadi karena perkawinan. Kemudian nasab bermakna kerabat karena ada hubungan darah atau keturunan. Sebagaimana yang dikatakan oleh al-Kalabi, nasab merupakan orang-orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan kerabat, sedang shihr adalah orang-orang yang haram dikawin karena kerabat maupun tidak.

Sehingga dari shihr ini lahir dua bentuk maharam, yaitu muabbad (permanen) dan muaqqat (sementara). Apabila dijabarkan, mahram muabbad meliputi ibu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu tiri. Lalu mahram muaqqat terdiri dari saudara perempuan dan bibi dari perempuan yang dinikahi, yaitu ipar dan bibinya.

Terkhusus pada status mahram muabbad antara menantu dan mertua ini sendiri, menurut al-Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarh al-Muhadzab mulai berlaku setelah pengucapan ijab qabul meskipun belum sampai melakukan hubungan badan dengan istri sah.

Adapun konsekuensi yang ditimbulkan dari mahram muabbad ini adalah mahram selamanya. Sehingga, meskipun menantu tersebut telah bercerai dengan istrinya baik talak maupun meninggal, ia tetap haram untuk menikahi mertuanya selamanya. Dengan kata lain, mahram muabbad ini menunjukkan bawah status mertua itu tidak ada bekasnya.

Hal ini dijelaskan pula dalam QS An Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهاتُكُمْ وَبَناتُكُمْ وَأَخَواتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخالاتُكُمْ وَبَناتُ الْأَخِ وَبَناتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ وَأُمَّهاتُ نِسائِكُمْ وَرَبائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُناحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كانَ غَفُوراً رَحِيماً

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”

Sebab dalam syariat diajarkan, seorang laki-laki yang menjalin kedekatan dengan ibu mertuanya selayaknya sikap, perlakuan, dan penghormatan yang dibangun dengan ibu kandungnya sendiri.

Maka apabila menantu tersebut tanpa sengaja tersentuh kulitnya oleh ibu mertua, wudhunya tidak akan batal. Bahkan batasan aurat ibu mertua pun menjadi lebih longgar layaknya anak perempuan berada di depan mahramnya, yaitu antara pusar dan lutut selama terhindar dari fitnah.

Namun, dosa yang dihasilkan dari hubungan kelewat batas ini amat berat. Kendati demikian, syariat telah menetapkan tiga cara menebus kesalahan atau menghapus dosa (kafarat). Yakni dengan memerdekakan budak, atau berpuasa, atau besedekah. Terlebih meminta ampunan dan melakukan taubat setulus-tulusnya kepada Allah SWT. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiKajian AgamaKhazanahMenantuMertua

Related Posts

Suluk Maleman Edisi 162: Merayakan Kemiskinan dengan Bahagia ala Indonesia
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 162: Merayakan Kemiskinan dengan Bahagia ala Indonesia

25 Juni 2025
Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

19 Mei 2025
Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala
Kajian Agama

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

31 Desember 2024
Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri
Kajian Agama

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

31 Desember 2024
Load More
Next Post
PENANGANAN BANJIR: Ganjar Pranowo memberikan instruksi kepada Pelaksana Tugas (Plt) DPUTR Pati Riyoso untuk memetakan titik-titik yang akan ditanggul secepatnya. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Ganjar Minta APBD Dimanfaatkan untuk Bangun Tanggul di Juwana Pati

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS