• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Mahram Muabbad, Hubungan Menantu dan Mertua yang Dilarang untuk Kelewat Batas

Sekar Sari by Sekar Sari
11 Januari 2023
in Kajian Agama, Khazanah
83 3
Ilustrasi menantu dengan mertua. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi menantu dengan mertua. (Freepik/Harianmuria.com)

662
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Jagat maya sempat dihebohkan dengan pemberitaan yang mengungkap hubungan kelewat batas antara menantu dan mertua. Hal ini pun menjadi perhatian banyak pihak, terlebih agama dari pelaku sendiri merupakan umat Islam. Lantas seperti apakah hubungan menantu dan mertua dalam kajian fiqih?

Agama Islam sendiri sudah menerangkan dengan jelas hubungan antara menantu dan mertua. Allah SWT berfirman dalam QS Al Furqan ayat 54 yang berbunyi,

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْماءِ بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً وَكانَ رَبُّكَ قَدِيراً

Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan manusia dari air (mani). Lalu, Dia menjadikannya mempunyai  nasab (hubungan darah) dan shihr (hubungan perkawinan),”

Sehingga kasus yang mencuat saat ini seharusnya tidak terjadi apabila umat muslim memahami hakikat dari hubungan mertua dan menantu.

Mengutip dari NU Online, dalam Tafsir al-Mawardi dijelaskan asal dari kata shihr sendiri adalah ‘percampuran’. Atau dengan kata lain perkawaninan terjadi karena adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan sekaligus menciptakan hubungan dengan orang-orang di sekitarnya.

Sedangkan menurut Ibnu Qutaibah, shihr juga diartikan kerabat yang terjadi karena perkawinan. Kemudian nasab bermakna kerabat karena ada hubungan darah atau keturunan. Sebagaimana yang dikatakan oleh al-Kalabi, nasab merupakan orang-orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan kerabat, sedang shihr adalah orang-orang yang haram dikawin karena kerabat maupun tidak.

Sehingga dari shihr ini lahir dua bentuk maharam, yaitu muabbad (permanen) dan muaqqat (sementara). Apabila dijabarkan, mahram muabbad meliputi ibu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu tiri. Lalu mahram muaqqat terdiri dari saudara perempuan dan bibi dari perempuan yang dinikahi, yaitu ipar dan bibinya.

Terkhusus pada status mahram muabbad antara menantu dan mertua ini sendiri, menurut al-Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarh al-Muhadzab mulai berlaku setelah pengucapan ijab qabul meskipun belum sampai melakukan hubungan badan dengan istri sah.

Adapun konsekuensi yang ditimbulkan dari mahram muabbad ini adalah mahram selamanya. Sehingga, meskipun menantu tersebut telah bercerai dengan istrinya baik talak maupun meninggal, ia tetap haram untuk menikahi mertuanya selamanya. Dengan kata lain, mahram muabbad ini menunjukkan bawah status mertua itu tidak ada bekasnya.

Hal ini dijelaskan pula dalam QS An Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهاتُكُمْ وَبَناتُكُمْ وَأَخَواتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخالاتُكُمْ وَبَناتُ الْأَخِ وَبَناتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَواتُكُمْ مِنَ الرَّضاعَةِ وَأُمَّهاتُ نِسائِكُمْ وَرَبائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُناحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كانَ غَفُوراً رَحِيماً

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”

Sebab dalam syariat diajarkan, seorang laki-laki yang menjalin kedekatan dengan ibu mertuanya selayaknya sikap, perlakuan, dan penghormatan yang dibangun dengan ibu kandungnya sendiri.

Maka apabila menantu tersebut tanpa sengaja tersentuh kulitnya oleh ibu mertua, wudhunya tidak akan batal. Bahkan batasan aurat ibu mertua pun menjadi lebih longgar layaknya anak perempuan berada di depan mahramnya, yaitu antara pusar dan lutut selama terhindar dari fitnah.

Namun, dosa yang dihasilkan dari hubungan kelewat batas ini amat berat. Kendati demikian, syariat telah menetapkan tiga cara menebus kesalahan atau menghapus dosa (kafarat). Yakni dengan memerdekakan budak, atau berpuasa, atau besedekah. Terlebih meminta ampunan dan melakukan taubat setulus-tulusnya kepada Allah SWT. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiKajian AgamaKhazanahMenantuMertua
SummarizeShare48SendShare
Previous Post

Mahasiswa UMKU Sulap Besi Bekas Jadi Standing Proyektor Multifungsi

Next Post

Ganjar Minta APBD Dimanfaatkan untuk Bangun Tanggul di Juwana Pati

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

by ulfa puspa
8 September 2026
621

Harianmuria.com – Musim kemarau berdampak menyusutnya sumber air bersih sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan air untuk konsumsi maupun aktivitas harian. Kemarau juga mengakibatkan vegetasi mudak kering sehingga rawan...

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

by Basuki
19 Mei 2025
546

Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi ke-161 di Rumah Adab Indonesia Mulia, Pati, pada Sabtu (17/5/2025) mengangkat tema unik 'Dongeng Peradaban Autoimun'.

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

by Sekar Sari
31 Desember 2024
619

Harianmuria.com – Bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang dimuliakan. Meskipun berada di urutan ketujuh, bulan Rajab termasuk istimewa karena di dalamnya terdapat peristiwa yang penting. Selayaknya bulan...

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

by Sekar Sari
31 Desember 2024
626

Harianmuria.com –  Bulan Rajab merujuk dari kalender Islam yang dirilis oleh Kementerian Agama RI, 1 Rajab 1446 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025, dan akan berakhir...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kulit Cerah dan Sehat dengan Minuman Kolagen Strawberry

Kulit Cerah dan Sehat dengan Minuman Kolagen Strawberry

10 Mei 2024
716
Pada Hari HAM Sedunia 10 Desember, nasib 400 warga Indonesia masih menggantung karena status tersangka yang tak kunjung disidangkan.

Hari HAM Sedunia, 400 Orang Nasibnya Digantung

10 Desember 2025
558

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya