Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Kajian Agama

Lansia Dibolehkan untuk Tidak Puasa, Begini Ketentuannya

Sekar Sari by Sekar Sari
24 Maret 2023
in Kajian Agama, Khazanah
0 0
Lansia yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa. (Freepik/Harianmuria.com)

Lansia yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa. (Freepik/Harianmuria.com)

697
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Ibadah puasa di bulan suci Ramadan menjadi bentuk kewajiban bagi setiap umat muslim yang balig, berakal, tidak terkecuali lansia atau orang tua lanjut usia. Namun karena kondisi fisik yang sudah tidak sekuat kala muda, membuat para lansia keberatan saat menjalani puasa.

Namun, Islam bukanlah agama yang mengekang dan memberikan alternatif atau keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah terlebih bagi kondisi lansia. Mengingat, ketidaksanggupan lansia dalam menahan haus dan lapar dikhawatirkan akan membuat keadannya menjadi kian buruk.

Dalam kondisi demikian, lansia diperbolehkan untuk berbuka atau tidak menjalankan puasa Ramadan asalkan menggantinya dengan membayar fidyah. Caranya yaitu memberi makan satu orang miskin setiap hari. Hal ini telah tercantum dalam firman Allah SWT QS Al-Baqarah ayat 184.

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Sementara untuk ukuran fidyah sendiri yaitu satu mud atau berkisar ¾ liter. Mud adalah satu takaran yang mana tidak mudah dikonversi ke dalam satuan berat.

Mengutip dari Nu.or.id, sebagian ulama menyetarakan satu mud dengan timbangan seberat 0,6 kilogram. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah, takaran satu mud (misalnya) berasa memiliki ukuran setara bobot 675 gram/ 6,75 ons.

Dengan membayar fidyah tersebut, lansia tidak perlu lagi mengganti atau qada puasa. Sebab fidyah lah yang menjadi pengganti dari puasa tersebut. Namun perlu diingat, satu mud hanya dapat mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan. Semisal fidyah puasa lansia 10 hari, maka 10 mud semuanya dapat diberikan kepada satu orang miskin. Namun satu mud tidak boleh diberikan kepada lebih dari satu orang miskin.

Adapun untuk mengeluarkan fidyah, tidak ada ketentuan waktu khusus. Terkhusus fidyah bagi lansia dapat dilakukan setelah subuh untuk setiap hari puasa. Boleh juga di hari setelah puasa itu bolong maupun di luar bulan Ramadan asalkan tidak mempercepat pembayaran fidyah dan harus sesuai dengan waktu-waktu tersebut.

Berikut contoh niat fidyah puasa untuk orang tua renta atau lansia.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah.” (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiFidyahKajian AgamalansiapuasaRamadan

Related Posts

Anis Sholeh Ba’asyin dalam acara Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi 162, bertema “Merayakan Kemiskinan dengan Bahagia”, Sabtu malam, 21 Juni 2025, di Rumah Adab Indonesia Mulia, Pati. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 162: Merayakan Kemiskinan dengan Bahagia ala Indonesia

25 Juni 2025
Anis Sholeh Ba’asyin dalam Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi ke-161 di Rumah Adab Indonesia Mulia, Pati, Sabtu (17/5/2025). (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

19 Mei 2025
Ilustrasi memperbanyak ibadah di bulan Rajab. (Dok. Canva)
Kajian Agama

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

31 Desember 2024
Ilustrasi berdoa. (Dok. Canva)
Kajian Agama

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

31 Desember 2024
Load More
Next Post
Penandatanganan MoA antara Dekan Fakultas Syariah IAIN Kudus Dr. Any Ismayawati, S.H., M.Hum dengan Pemred Koran Lingkar dan Lingkar TV Nailin RA di Gedung Fakultas Syariah IAIN Kudus, Jumat (24/3). (Nisa/Harianmuria.com)

IAIN Kudus akan Isi Program Spesial Ramadhan Lingkar TV Bertajuk Konsultasi Hukum Islam

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS