Harianmuria.com – Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan menjadi bentuk kewajiban bagi setiap umat muslim yang baligh, berakal, tidak terkecuali lansia atau orang tua lanjut usia. Namun karena kondisi fisik yang sudah tidak sekuat kala muda, membuat para lansia keberatan saat menjalani puasa.
Namun, Islam bukanlah agama yang mengekang dan memberikan alternatif atau keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah terlebih bagi kondisi lansia. Mengingat, ketidaksanggupan lansia dalam menahan haus dan lapar dikhawatirkan akan membuat keadannya menjadi kian buruk.
Dalam kondisi demikian, lansia diperbolehkan untuk berbuka atau tidak menjalankan puasa Ramadhan asalkan menggantinya dengan membayar fidyah. Caranya yaitu memberi makan satu orang miskin setiap hari. Hal ini telah tercantum dalam firman Allah SWT QS Al-Baqarah ayat 184.
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Sementara untuk ukuran fidyah sendiri yaitu satu mud atau berkisar ¾ liter. Mud adalah satu takaran yang mana tidak mudah dikonversi ke dalam satuan berat.
Mengutip dari Nu.or.id, sebagian ulama menyetarakan satu mud dengan timbangan seberat 0,6 Kilogram. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah, takaran satu mud (misalnya) berasa memiliki ukuran setara bobot 675 gram/ 6,75 ons.
Dengan membayar fidyah tersebut, lansia tidak perlu lagi mengganti atau qadha puasa. Sebab fidyah lah yang menjadi pengganti dari puasa tersebut. Namun perlu diingat, satu mud hanya dapat mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan. Semisal fidyah puasa lansia 10 hari, maka 10 mud semuanya dapat diberikan kepada satu orang miskin. Namun satu mud tidak boleh diberikan kepada lebih dari satu orang miskin.
Adapun untuk mengeluarkan fidyah, tidak ada ketentuan waktu khusus. Terkhusus fidyah bagi lansia dapat dilakukan setelah subuh untuk setiap hari puasa. Boleh juga dihari setelah puasa itu bolong maupun di luar bulan Ramadhan asalkan tidak mempercepat pembayaran fidyah dan harus sesuai dengan waktu-waktu tersebut.
Berikut contoh niat fidyah puasa untuk orang tua renta atau lansia.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.” (Lingkar Network | Harianmuria.com)