JEPARA, Harianmuria.com – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif (Gus Haiz), menyoroti keberadaan empat lokasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari yang diduga ilegal.
Menurut Gus Haiz, persoalan tambang di Tunggulpandean bukan saja tentang legalitasnya. Aktivitas pertambangan menjadi persoalan karena berada di wilayah pertanian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara bersama Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria menunjukkan lokasi tambang berada di kawasan tanaman pangan, bahkan terdapat yang masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Gus Haiz menyebut bahwa aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Jangan sampai kegiatan ekonomi mengorbankan lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Kalau memang kawasan tersebut masuk lahan pertanian pangan, LSD maupun LBS, tentu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai lahan yang seharusnya dilindungi justru berubah menjadi lokasi pertambangan,” tegasnya.
Pihaknya mendorong pemerintah bersama instansi terkait memastikan status lokasi tambang secara menyeluruh. Jika terbukti tidak berizin, harus ada langkah sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Yang paling penting jangan ada pembiaran. Kalau memang tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.
4 Titik Tambang Ilegal di Tunggulpandean Jepara, Ada yang Tempati Lahan Pertanian
Gus Haiz juga menyoroti keberadaab alat berat yang masih ditemukan di sejumlah lokasi saat pemeriksaan, meski ketika tim datang tidak mendapati aktivitas penggalian.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar penghentian kegiatan benar-benar dipatuhi dan tidak sekadar berhenti ketika dilakukan pemeriksaan.
“Kalau sudah ada surat penghentian, maka harus dipastikan aktivitasnya benar-benar berhenti. Jangan sampai setelah tim meninggalkan lokasi, kegiatan kembali berjalan,” katanya.
Selain itu, ia meminta kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah digali, diangkut, dan dijual juga diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kalau sudah ada material yang diambil dan diperjualbelikan, kewajiban daerah juga harus diperhatikan. Jangan sampai kegiatan usahanya berjalan, tetapi kewajibannya kepada daerah tidak diselesaikan,” jelasnya.
Di sisi lain, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan diperhatikan karena tidak hanya berpotensi merusak lingkungan di sekitar lokasi tambang.
“Kaitannya dengan efek galian C ini, dampak mudharatnya juga banyak. Selain merusak lingkungan, sering kali pengangkutan yang melebihi tonase itu merusak jalan dan itu mengganggu program MULUS,” kata Gus Haiz.
Ia berharap persoalan empat titik tambang di Tunggulpandean dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah daerah, ESDM, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman, lahan pertanian tetap terlindungi, dan kegiatan usaha juga harus berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa











