JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus menggencarkan kampanye pemberantasan rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Upaya ini diwujudkan lewat Dialog Interaktif bertema Bersama, Kita Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Jepara yang disiarkan langsung Radio Kartini FM 94,2 pada Kamis, 12 Februari 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Helena Sheila Arkisanti; Bea Cukai Madya Kudus, Pelaksana Pemeriksa Candra Dewo Pamungkas; serta Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Wahyanto.
Dialog ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, konsekuensi hukumnya, serta langkah konkret pemberantasannya di wilayah Jepara.
Dalam pemaparannya, Candra Dewo Pamungkas menegaskan bahwa, pelaku produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Cukai, berupa pidana penjara dan/atau denda hingga beberapa kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal.
“Pemberantasan rokok ilegal bisa dimulai dari hal sederhana, yakni tidak membeli rokok ilegal serta berani melaporkan peredarannya ke Bea Cukai Madya Kudus melalui WhatsApp 0811-5250-0225,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tetap menerapkan sistem pengamanan pita cukai dengan fitur keamanan berlapis (security printing), kode identifikasi khusus, serta sistem digital tracking guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan pita cukai.
Di sisi lain, Helena Sheila Arkisanti memaparkan peran strategis kejaksaan dalam penanganan tindak pidana cukai, di mana prosesnya meliputi tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
“Pada tahap prapenuntutan, jaksa meneliti berkas perkara untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil. Selanjutnya, pada tahap penuntutan, perkara dilimpahkan ke pengadilan agar terdakwa diperiksa dan diputus oleh hakim,” terangnya.
Sementara itu, Wahyanto menambahkan bahwa, Diskominfo Jepara memiliki peran penting dalam memastikan pesan kampanye Gempur Rokok Ilegal tersampaikan secara luas dan efektif.
“Edukasi kami lakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, siaran radio, serta kolaborasi dengan media massa,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Wahyanto, Diskominfo juga akan melibatkan generasi muda dalam kampanye ini dengan menggandeng komunitas kreatif, pelajar, mahasiswa, dan influencer.
“Berbagai kegiatan kreatif akan kami gelar, mulai dari lomba video pendek, desain poster digital, fotografi, hingga festival musik bertema pemberantasan rokok ilegal,” imbuhnya.
Melalui dialog interaktif tersebut, Pemkab Jepara berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat mengenai dampak negatif rokok ilegal, baik terhadap kesehatan, perekonomian daerah, maupun penerimaan negara.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
Selain menyajikan diskusi edukatif, dialog ini juga membuka sesi interaktif bagi pendengar serta menghadirkan doorprize menarik sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid











