REMBANG, Harianmuria.com – Ribuan warga Kabupaten Rembang kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen bantuan iuran jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menjelaskan bahwa penonaktifan penerima bantuan iuran (PBI) merupakan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan pembaruan data kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Nuzuludin, pada Februari 2026 sebanyak 52.853 peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan karena masuk kategori desil 6 hingga desil 10 dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Adapun bantuan iuran BPJS dari pemerintah hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5.
“Terhitung Februari 2026 ada 52.853 peserta yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Kemudian per 1 Juni 2026 ada lagi penonaktifan sebanyak 1.853 orang,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.
Meski demikian, Nuzuludin menjelaskan bahwa warga yang merasa masih layak menerima bantuan dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial. Hingga saat ini, 135 jiwa telah berhasil diaktifkan kembali setelah melalui proses verifikasi.
“Untuk warga yang ingin mengajukan pengaktifan kembali, mekanismenya melalui Dinas Sosial. Data kami, sudah ada 135 jiwa yang aktif kembali,” tambahnya.
Sementara itu, warga yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Rembang karena masuk kategori tidak mampu saat ini tercatat sebanyak 25.768 jiwa.
Di tengah penonaktifan peserta PBI, capaian kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Rembang masih tergolong tinggi. Dari total penduduk 669.145 jiwa, tercatat 663.084 jiwa atau 99,09 persen telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Adapun peserta yang berstatus aktif mencapai 539.168 jiwa atau 80,58 persen dari total penduduk.
Capaian tersebut mengantarkan Kabupaten Rembang meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas sejak tahun 2025.
Salah satu keuntungan status UHC Prioritas adalah masyarakat yang mendaftar BPJS Kesehatan dapat langsung aktif tanpa harus menunggu masa tunggu 14 hari. Keistimewaan ini menjadikan Rembang sebagai satu-satunya daerah di wilayah eks-Karesidenan Pati yang memperoleh fasilitas tersebut.
“Syarat UHC Prioritas adalah cakupan kepesertaan di atas 98 persen dan keaktifan peserta di atas 80 persen. Kabupaten Rembang sudah memenuhi keduanya,” jelas Nuzuludin.
Ia memaparkan, komposisi peserta BPJS Kesehatan di Rembang saat ini terdiri dari 49 persen ditanggung pemerintah pusat, 10 persen ditanggung pemerintah daerah, 6,40 persen dari kalangan ASN/PNS, dan 3,35 persen peserta mandiri.
Meski telah meraih UHC Prioritas, masih terdapat sekitar 123 ribu peserta yang berstatus tidak aktif. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.
“Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati Rembang berkomitmen untuk mempertahankan UHC Prioritas. Namun sekitar 123 ribu peserta yang tidak aktif ini tentu menjadi PR ke depan,” katanya.
Nuzuludin juga mengungkapkan tingginya manfaat BPJS Kesehatan yang telah dirasakan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, total biaya pelayanan kesehatan warga Rembang yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai hampir Rp400 miliar. Sementara hingga April 2026, nilainya sudah menembus lebih dari Rp100 miliar.
Menurutnya, BPJS Kesehatan dibangun dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu pembiayaan peserta yang sedang sakit.
“BPJS hadir untuk melindungi masyarakat dengan konsep gotong royong. Yang tidak sakit, iurannya membantu warga yang sakit. Jadi ketika kita rutin membayar iuran dan tidak pernah menggunakan layanan kesehatan, justru itu patut disyukuri karena kita sehat dan bisa membantu orang lain yang membutuhkan,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











