BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blora tercatat telah menjalankan kegiatan operasional. Seluruh koperasi tersebut telah mengantongi legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) serta status badan hukum.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, mengatakan puluhan koperasi yang telah aktif tersebut tersebar di 12 kecamatan. Sementara itu, empat kecamatan masih belum memiliki KDMP yang beroperasi.
“Kecamatan Japah, Jati, Kunduran dan Kradenan belum ada KDMP yang operasional. Beberapa desa di kecamatan lainnya sudah ada yang operasional meskipun jumlahnya masih sedikit,” ungkap Kiswoyo, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya, jenis usaha yang dijalankan Koperasi Desa Merah Putih di Blora cukup beragam. Sebagian koperasi mengembangkan usaha secara mandiri, seperti penjualan sembako dan LPG, sedangkan sebagian lainnya mendapatkan dukungan distribusi produk dari Agrinas.
“Kalau di Blora itu yang KDMP jual LPG ada 10 KDMP, produk jual dari suplai Agrinas ada 30 KDMP, untuk yang usaha mandiri ada lima KDMP,” bebernya.
Kiswoyo memastikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari sisi administrasi, seluruh koperasi yang sudah berjalan telah memiliki NIB, NPWP, serta legalitas badan hukum yang dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.
“Yang saat ini sedang kami dorong tentunya pengurus dan pengelola koperasi harus pintar menangkap peluang usaha yang di butuhkan oleh anggota koperasi,” katanya.
Untuk memperluas peluang usaha koperasi, Dindagkop-UKM Blora terus mendorong kerja sama melalui kegiatan business matching.
Kiswoyo menyebut fasilitasi tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, seperti Pertamina Patra Niaga untuk distribusi LPG, Pupuk Indonesia terkait pupuk subsidi, serta Bulog untuk penyediaan beras dan kebutuhan dapur subsidi.
Terkait sistem penggajian karyawan KDMP yang telah beroperasi, Kiswoyo menjelaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dindagkop-UKM Kabupaten Blora.
Menurutnya, pengelolaan tenaga kerja berada dalam sistem yang dijalankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang mengendalikan program Koperasi Desa Merah Putih.
“Untuk jumlah atau kebutuhan karyawan KDMP dan gaji itu masuk ranah dari Agrinas, Dindagkop-UKM tidak tahu. Kalau izin usaha, pembinaan tekni perkoperasian di kabupaten itu menjadi tanggung jawab kami, termasuk administrasi pelaporan,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











