• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
25 Maret 2022
in Jepara
67 5
Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

MENUNJUKAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jepara bersama jajaran forkopimda dan Pemerintahan Jepara menunjukan barang bukti yang akan dimusnahkan. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

550
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Jelang bulan suci Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (24/3). 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung mengungkapkan bahwa, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). 

“Bahwa pada kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan dari bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2021-2022 yang terdiri dari 98 perkara,” ungkapnya.

Sidang Kasus Pembobolan Bank Jateng Ditunda

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 179,8 gram, minuman keras sebanyak 326 botol, obat-obatan sebanyak 51.200 butir, rokok ilegal sebanyak 1.697.390 batang, dan barang bukti lainnya yang sudah Inkrah. 

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti kejahatan yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan,” katanya.

Kegiatan ini bertujuan untuk ikut serta memerangi narkotika serta barang berbahaya lainnya, sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang tertib dan aman. Hal ini guna mewujudkan generasi muda milenial yang sehat dan berintelektual serta beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

“Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Jepara tetap aman dan kondusif,” harapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BARANG BUKTIkejari jeparaTINDAK PIDANA
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

DPRD Pati Sebut Tambang Galian C Sukolilo Merusak Alam

Next Post

Formasi Pansel Pemkab Jepara Sudah Sesuai Rekomendasi KASN

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Kejari Jepara tetapkan Dirut PDAM Tirta Jungporo jadi tersangka penyalahgunaan dana representatif Rp554 juta periode 2020-2023.

Dirut PDAM Jepara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Representatif Rp554 Juta

by Basuki
8 Agustus 2025
541

Kejari Jepara tetapkan Dirut PDAM Tirta Jungporo tersangka korupsi dana representatif senilai Rp554 juta untuk periode 2020-2023. Penyidik masih kembangkan kasus.

Polres Blora Ungkap Puluhan Tindak Pidana di Triwulan I 2025, Kasus Perjudian Mendominasi

Polres Blora Ungkap Puluhan Tindak Pidana di Triwulan I 2025, Kasus Perjudian Mendominasi

by Basuki Rahardjo
25 April 2025
532

Polres Blora mengungkap puluhan kasus tindak pidana pada triwulan I tahun 2025, baik tindak pidana umum maupun khusus. Total tersangka yang diamankan mencapai 48 orang.

Pihak Kejari dan Pemkab Jepara mendatangani komitmen program jaga desa yang ada berlangsung di Ono Joglo Resort, Jepara pada Selasa (24/1). (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Pemkab Jepara Gandeng Kejari

by Sekar Sari
24 Januari 2023
540

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengadakan sosialisasi pembinaan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tahun 2023 serta penandatangan MOU "jogo deso" di Ono Joglo...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
514
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
726
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penyanyi Cilik Pati Krishna Sakti Raih Juara 1 Kompetisi di Thailand, Jadi Inspirasi Anak Muda

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi jalan provinsi. (Freepik/Harianmuria.com)

Inilah Cara Membedakan Status Jalan Provinsi dan Kabupaten

2 Februari 2023
1.3k
Bikin Nagih! Kelo Mrico Khas Rembang Jadi Buruan Pencinta Kuliner

Bikin Nagih! Kelo Mrico Khas Rembang Jadi Buruan Pencinta Kuliner

26 Maret 2026
598

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya