BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora mengungkap puluhan kasus tindak pidana pada triwulan I tahun 2025, baik tindak pidana umum maupun khusus. Total tersangka yang diamankan mencapai 48 orang.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menuturkan, perjudian mendominasi jumlah kasus tindak pidana umum yang terungkap pada rentang Januari hingga Maret 2025. Namun, jumlah tersangka yang diamankan didominasi kasus pengeroyokan atau kekerasan.
“Perjudian yang kami ungkap mencapai tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Lalu disusul pengeroyokan atau kekerasan sebanyak enam kasus, dengan 24 tersangka,” kata Kapolres, Jumat (25/4/2025).
Kasus berikutnya yang terungkap adalah penganiayaan berat sebanyak dua kasus dengan dua tersangka. Kemudian masing-masing satu kasus dengan satu tersangka dalam kasus pembunuhan, curanmor, pencurian biasa, tipu gelap, dan penyalahgunaan elpiji.
“Total tersangka yang diamankan pada triwulan pertama mencapai 40 orang untuk kasus tindak pidana umum,” ujar Wawan.
Pada periode yang sama, Polres Blora juga mampu mengungkap delapan kasus tindak pidana khusus narkotika dan psikotropika, dengan delapan tersangka yang diamankan.
“Barang bukti yang didapat dari tindak pidana itu 102,31 gram sabu, 7,12 gram ganja, dan 209 butir obat berbahaya,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, pada April 2025 terdapat tiga kasus susulan yang menambah rentetan ungkap kasus tindak pidana umum di Kabupaten Blora. Sementara, untuk tindak pidana khusus belum ada penambahan kasus.
Tindak pidana umum yang terungkap pada bulan April 2025 yaitu satu kasus kelalaian mengakibatkan kematian dan dua kasus sindikat curanmor yang menyasar wilayah eks Karesidenan Pati.
“Ada lima tersangka untuk ungkap kasus tindak pidana umum pada bulan April,” ujarnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)