• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Formasi Pansel Pemkab Jepara Sudah Sesuai Rekomendasi KASN

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
25 Maret 2022
in Jepara
84 1
Formasi Pansel Pemkab Jepara Sudah Sesuai Rekomendasi KASN

MEMBERIKAN: Kepala BKD Jepara, Ony Sulistijawan saat memberikan keterangan di depan awak media. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

650
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com-Formasi panitia seleksi (Pansel) terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Jepara sudah sesuai ketentuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal tersebut ditegaskan oleh Ony Sulistijawan selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Jepara.

Secara runtut Kepala BKD Jepara, Ony Sulistijawan menjelaskan, awalnya usulan Pansel terbuka tersebut, sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Pengusulan nama-namanya bersamaan dengan usulan pelaksanaan seleksi terbuka (Selter) empat jabatan yang masih kosong. Penegasan ini ia sampaikan pada Kamis sore (24/3), menyusul ada sorotan yang menyatakan bahwa komposisi Pansel tidak sesuai ketentuan.

“Proses yang kita lakukan sudah sesuai aturan dan ketentuan sampai rekomendasi itu keluar,” terangnya.

Pemkab Jepara Ajak Pengusaha Dukung Energi Terbarukan

Ia menjelaskan, sorotan yang menyatakan Pansel cacat hukum didasari atas tidak adanya unsur pejabat dari internal Jepara. Meski begitu, KASN sudah memberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan dasar hukum rekomendasi KASN, pihaknya langsung melakukan rapat. Hasilnya, pada tangga 21 Maret kemarin, Selter telah diumumkan dan dibuka pembukaan.

“Itu turun rekomendasinya dan kita segera rapat. Kemarin sudah pengumuman dan mulai pendaftaran. Tiba-tiba ada pemberitaan tentang cacat hukum itu,” tuturnya.

Ia memaparkan, rekomendasi KASN yang turun kala itu, berisi nama personel Pansel, yang diketuai oleh Wisnu Zaroh, selaku Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah. Lalu ada Hendri Santosa selaku Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Tuhana selaku Dosen UNS Surakarta, Annastasia selaku Dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dan Sholih selaku tokoh masyarakat Jepara. Mereka akan menjadi panitia Selter pengisian jabatan Kepala Dinkes, Kepala DKPP, Direktur RSUD R.A. Kartini, dan Staf Ahli Bupati Bidang pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM.

Pemkab Jepara Bakal Ikut Sukseskan Harlah NU ke-99 

Dengan adanya sorotan tersebut, ia segera melaporkan dan berkonsultasi kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi. Oleh Bupati, Kepala BKD diminta untuk kembali berkoordinasi dengan KASN. Hasilnya muncul opsi dari KASN, memasukkan nama dari pejabat internal Pemkab Jepara. Hal ini kemudian disampaikan pada Bupati.

Dikatakan Kepala BKD Jepara bahwa, Bupati legowo mengikuti opsi itu. Pertimbangannya, posisi yang kosong segera terisi. Bupati berharap agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal termasuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.

“Prinsipnya kita setuju untuk kelancaran. Karena secara aturan sudah mengikuti rekomendasi KASN. Kita tidak berani melangkah sebelum ada rekomendasi dari KASN,” tandasnya.

Akhirnya, diputuskan salah satu anggota Pansel diganti dari pejabat internal Jepara. Hendri Santosa yang kini beralih tugas di Provinsi menjadi Widyaiswara, digantikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara, Dwi Riyanto. Hal ini atas dasar jabatan dalam Selter sesuai dengan bidang tugas yang dikoordinasi.

Adanya rumor yang dihembuskan tentang jual beli jabatan atau pemberian upeti, mengiringi proses pengisian jabatan yang kosong, ia dengan tegas menepis isu tersebut.

Pemkab Jepara Salurkan Bantuan untuk 24 LKS

“Saya tidak keluar uang sama sekali,” tegasnya.

Hal senada juga dibenarkan oleh Arif Darmawan, Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara, bahwa ia promosi ke eselon dua, juga tanpa memberikan upeti kepada Bupati.

Komitmen Bupati Jepara adalah pelaksanaan seleksi jabatan eselon dua dilaksanakan secara clean and clear, tanpa adanya uang pelicin. Bahkan Bupati menyatakan, akan menindak dan membawa ke ranah hukum, jika ada pihak yang melakukan jual beli jabatan.

Selain itu, Ony juga menyampaikan bahwa, sesuai regulasi, Bupati masih berhak untuk melakukan rotasi, mutasi jabatan hingga masa jabatan berakhir.

“Jadi tidak dibatasi enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, sebagaimana pemahaman yang ada selama ini,” ujarnya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kewenangan Bupati sampai akhir masa jabatan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparaPemkab Jepara
SummarizeShare47SendShare
Previous Post

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

Next Post

Kampanye Pilkades di Kudus Digelar Tanpa Konvoi

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Pemkab Jepara Ajukan Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp246,39 M

Pemkab Jepara Ajukan Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp246,39 M

by Sekar Sari
6 Agustus 2026
515

JEPARA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten...

Lestarikan Permainan Tradisional, OPD Jepara Ramaikan HUT RI dengan Lomba Teklek

Lestarikan Permainan Tradisional, OPD Jepara Ramaikan HUT RI dengan Lomba Teklek

by Sekar Sari
6 Agustus 2026
517

JEPARA, Harianmuria.com - Puluhan peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jepara mengikuti perlombaan lomba teklek dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik...

Pemkab Jepara Imbau Instansi Putar Lagu Perjuangan saat Masuk-Pulang Kerja Selama Agustus

Pemkab Jepara Imbau Instansi Putar Lagu Perjuangan saat Masuk-Pulang Kerja Selama Agustus

by Rosyid
3 Agustus 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memperdengarkan lagu-lagu perjuangan sepanjang Agustus 2026....

Digelar Perdana, Kartini Night Jepara Sedot Ribuan Pengunjung

Digelar Perdana, Kartini Night Jepara Sedot Ribuan Pengunjung

by Rosyid
2 Agustus 2026
512

JEPARA, Lingkarjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sukses menggelar perdana Kartini Night Jepara di sepanjang Jalan Kartini, Sabtu malam, 1 Agustus 2026. Mengusung konsep wisata malam yang memadukan...

Load More

BERITA UTAMA

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
517
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
577
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
530
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
519

TRENDING HARI INI

  • Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Genap Setahun Beroperasi, Siswa SRMA 18 Blora Tunjukkan Perkembangan Positif

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

10 Maret 2026
557
PPPK saat melakukan audiensi di gedung DPRD Pati. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Kemenag Buka Pendaftaran PPPK 2022 Formasi Non ASN dan Umum, Cek Jadwal dan Rincian Informasinya

19 November 2022
609

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya