JEPARA, Harianmuria.com – Sebanyak 4.820 buruh pabrik rokok dan petani tembakau di Kabupaten Jepara akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) sebesar Rp600 ribu per orang. Bantuan tersebut dijadwalkan mulai disalurkan pada akhir Juni 2026 melalui Kantor Pos.
Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial (Rehablinjamsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Iman Bagus Sesulih, mengatakan seluruh bantuan akan diberikan secara tunai kepada para penerima manfaat.
“Penyaluran dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos, sehingga tidak ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” kata Iman, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penyaluran secara simbolis direncanakan berlangsung pada 30 Juni 2026 di PR Armando, Desa Sengonbugel.
Menurutnya, setiap penerima akan memperoleh bantuan Rp600 ribu yang merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan, masing-masing Rp300 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus.
“Jika dibandingkan tahun kemarin, besaran bantuan tahun ini lebih rendah. Tahun 2025 mencapai Rp1,2 juta per penerima,” ujarnya.
Menurut Iman, penerima BLT DBHCHT tingkat kabupaten harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya ber-KTP Jepara dan memiliki masa kerja minimal 10 bulan dengan batas pendataan atau cut off per 1 April 2026. Ketentuan tersebut diberlakukan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah yang mencapai sekitar Rp2,89 miliar.
Selain penerima bantuan dari anggaran kabupaten, terdapat 1.118 pekerja yang diusulkan menerima bantuan serupa melalui anggaran DBHCHT Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penyalurannya dijadwalkan lebih awal, yakni pada 22 Juni 2026.
“Sebanyak 1.118 pekerja kami usulkan masuk skema bantuan provinsi. Mereka terdiri atas buruh yang bekerja di Jepara namun memiliki KTP luar daerah, serta buruh ber-KTP Jepara yang belum memenuhi syarat masa kerja minimal 10 bulan untuk bantuan tingkat kabupaten,” jelasnya.
Iman mengatakan program BLT DBHCHT tahun ini menyasar pekerja di 58 perusahaan rokok serta satu gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang menaungi petani tembakau.
Menurutnya, penerima dari kalangan petani berasal dari sejumlah wilayah penghasil tembakau di Jepara, seperti Desa Tempur, Sumberrejo, dan Blingoh.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi buruh industri hasil tembakau dan petani tembakau sekaligus menjadi bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai yang tepat sasaran,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid











