BLORA, Lingkarjateng.id – Polres Blora melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan perusakan proyek jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan proses penyidikan terhadap tersangka Agus Sutrisno alias Agus Palon telah memasuki tahap II.
“Untuk berkas kasus tersebut, tersangka AP, sudah tahap 2, sudah P21,” beber AKP Zaenul, Jumat, 19 Juni 2026.
AKP Zaenul mengatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Sudah pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan pelaksana proyek jalan, Hermawan Susilo, ke Polres Blora. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 Februari 2026 saat proyek peningkatan jalan Turirejo–Palon–Nglobo di wilayah Kecamatan Jepon dan Jiken sedang berlangsung.
Proyek tersebut merupakan pembangunan jalan rigid beton yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Blora dengan nilai kontrak sekitar Rp1,198 miliar.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Meteor Jaya dengan panjang jalan 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan, proyek dikerjakan selama 90 hari kalender, mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Di sisi lain, Agus Sutrisno membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai proses hukum yang berjalan berlangsung terlalu cepat dan menegaskan tidak melakukan perusakan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya tidak merasa merusak. Dan saya merasa pada waktu itu saya mau melintas saja,” jelasnya.
Agus berdalih saat kejadian tidak terdapat papan pemberitahuan ataupun informasi pengalihan arus di lokasi proyek. Oleh karena itu, ia menganggap tindakannya melintas di area tersebut tidak menyalahi aturan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











