PATI, Harianmuria.com – Masyarakat tetap didorong melakukan pengurusan maupun pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) meskipun beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Pati tidak menjadikannya sebagai syarat pendaftaran siswa baru. Pasalnya, berkas identitas kependudukan berupa KIA merupakan hak semua anak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengungkapkan sekolahan yang tidak menjadikan KIA sebagai syarat pendaftaran siswa baru membuat berkas kependudukan ini kurang begitu diminati. Masyarakat lebih condong mengurus berkas kependudukan sesuai kondisi yang mereka butuhkan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Sutikno Edi mengimbau agar pemerintah desa tetap mengajak warga agar segera melakukan pengurusan KIA. Identitas kependudukan adalah hak semua warga Indonesia, meski belum begitu dibutuhkan KIA tetap harus diurus.
“Jangan sampai, warga baru mengurus ketika berkas kependudukan dibutuhkan. Sebab ketika jumlah pemohon membludak, tentu akan berpengaruh pada kecepatan pelayanan pencetakan KIA,” jelasnya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Disdukcapil Pati: Pembuatan KIA Bisa Dilakukan Secara Kolektif Lewat Sekolah
Selain itu, dia menjelaskan KIA tidak hanya dibutuhkan saat mengurus sekolah anak. Ia menyebut KIA dapat digunakan untuk melakukan pengurusan tabungan perbankan.
“Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa KIA hanya untuk kepentingan anak sekolah saja. Padahal KIA juga bisa untuk melakukan pengurusan berkas lainnya, misal untuk pembuatan tabungan pada perbankan. Selain itu KIA juga berfungsi untuk kartu identitas anak yang sah sebelum memiliki KTP elektronik,” terangnya.
Terkait permohonan KIA, masyarakat dapat mengajukannya secara kolektif melalui instansi pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“KIA berlaku secara nasional untuk anak usia 0-17 tahun dan belum pernah menikah. Identitas ini juga terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” urainya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)