PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menyebutkan bahwa pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan secara kolektif melalui sekolah.
Plt Kepala Disducapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan pembuatan KIA secara kolektif di sekolah sangat membantu pemerintah desa/kecamatan yang kesulitan mengumpulkan warga untuk membuat KIA secara mandiri lantaran masih ada masyarakat yang menganggap KIA hanya dibutuhkan untuk mendaftar sekolah.
“Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa KIA hanya untuk kepentingan anak sekolah saja. Padahal KIA juga bisa untuk melakukan pengurusan berkas lainnya, misal untuk pembuatan tabungan pada perbankan. Selain itu KIA juga berfungsi untuk kartu identitas anak yang sah sebelum memiliki KTP elektronik,” terangnya.
Sutikno menjelaskan permohonan KIA secara kolektif bisa dilakukan pada instansi pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“KIA berlaku secara nasional untuk anak usia 0-17 tahun dan belum pernah menikah. Identitas ini juga terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” urainya.
Disdukcapil Pati Sebut Pembuatan KIA Bantu Visualisasi Data Monografi Desa
Adapun berkas yang diperlukan untuk mengurus KIA secara kolektif yaitu fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua, fotokopi akta kelahiran anak, foto ukuran 2×3 dengan latar foto merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
Adapun fungsi KIA, kata Sutikno, merupakan bukti bahwa negara juga memberikan hak konstitusi bagi anak. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak menjelaskan KIA sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Tujuan pembuatan KIA sesuai Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yakni untuk meningkatkan pendataan, perlindungan pada anak dan pelayanan publik. Serta sebagai upaya pemenuhan hak anak, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
“KIA beda dengan KTP Eletktronik, karena Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi dengan chip. Ada dua, pada anak usia 0-5 tahun tidak ada foto pemegang KIA, sedangkan untuk anak usia 5-17 tahun ada foto pemegang KIA,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Lingkar.news)