Senin, Juni 30, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Kudus

BPPKAD Kudus Gelar Pelatihan Pelaksanaan PIP BMD

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
6 Juli 2022
in Kudus
0 0
BPPKAD-Kudus-Gelar-Pelatihan-Pelaksanaan-PIP-BMD

PELATIHAN: BPPKAD saat menggelar pelatihan tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan PIP BMD di hotel @hom, Kudus. (Istimewa/Harianmuria.com)

696
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masih menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan peraturan terkait pengelolaan BMD pun terus dilakukan, mengikuti dinamika dan permasalahan BMD yang terus berkembang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Muh Faiz Anwari saat menggelar pelatihan Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (PIP BMD), di hotel @hom Kudus, Rabu (29/6).

Dalam kegiatan tersebut, diikuti oleh 137 orang pengurus barang pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja di Kabupaten Kudus, dan dihadiri narasumber dari BKPP Provinsi Jawa Tengah, yakni Rozikin dan Sriyanto Andjojo.

Punya 9 Motor Baru, Dishub Kudus Siap Kawal Bupati

“Dalam tiga tahun terakhir ini, pemerintah menerbitkan tiga peraturan terkait pengelolaan BMD ini,” kata Faiz.

Tiga peraturan terkait pengelolaan BMD itu, kata dia, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

‘’Serta peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas,’’ ungkapnya.

Faiz menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan keuangan daerah. Kendati demikian, pengelolaan barang milik daerah yang tertib, akuntabel, dan transparan, akan mendukung terwujudnya kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik.

Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina, Warga Kudus: Ribet

‘’Di dalam Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kudus, barang milik daerah memiliki nilai lebih dari 80 persen, dari total kekayaan Pemerintah Daerah secara keseluruhan,’’ bebernya.

Lebih lanjut, Faiz mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kudus telah mendapat Opini WTP ke Sepuluh kali pada LKPD Tahun 2021. Sedangkan opini yang ke sepuluh ini, terdapat peningkatan dalam kualitas pengelolaan barang milik daerah. Di mana, tidak terdapat temuan pemeriksaan yang signifikan.

Pencapaian ini, tentu harus disikapi sebagai energi positif guna mewujudkan pengelolaan BMD yang lebih baik. Sedang yang menjadi pedoman dalam penatausahaan BMD, adalah Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, Pemerintah Daerah diberikan toleransi untuk dapat mengimplementasikan Permendagri tersebut paling lambat pada tahun 2023.

‘’Secara garis besar, tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 47/2021, adalah agar pengelola barang, pengguna barang atau kuasa barang, lebih tertib dalam mengelola BMD yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, terdapat beberapa perubahan dalam tata cara penatausahaan barang milik daerah. Seperti pencatatan barang milik daerah pada saat transaksi dan sebagai persyaratan dalam pengajuan SP2D.

Banyak ASN Pensiun, Pemkab Kudus Masih Butuh Tenaga Honorer

Perubahan kedua, yakni terkait rekonsiliasi per-triwulan dan semesteran yang melibatkan pengurus akuntansi OPD, pengurus barang OPD, bidang pengelolaan aset dan bidang akuntansi. Serta pembukuan dengan format  yang lebih lengkap dan tata cara pembukuan yang lebih terinci.

‘’Perubahan juga pada mekanisme penghapusan barang yang hilang karena tidak ditemukan,’’ paparnya.

Lebih lanjut, Permendagri  47 Tahun 2021 menuntut adanya integrasi antara penatausahaan keuangan dan penatausahaan barang milik daerah. Dengan demikian, perlu melibatkan beberapa pihak guna mewujudkan pembukuan dan pelaporan barang milik daerah yang up to date dan akuntabel.

‘’Pihak yang dilibatkan ini diantaranya PPTK, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, Bidang Pengelolaan Aset dan Bidang Akuntansi serta Bidang Perbendaharaan,’’ tandasnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: barang milik daerahBPPKAD KudusInfo Kuduskudus

Related Posts

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris melakukan kunjungan lapangan di Pos Pendakian Rahtawu, Kecamatan Gebog, Minggu, 29 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)
News

Bupati Kudus Imbau Pendaki Gunung Muria Patuhi Registrasi dan Aturan Keselamatan

30 Juni 2025
Anak-anak menikmati wahana outbond di Resto MVR Kudus. (Nisa HS/Harianmuria.com)
Artikel

Resto MVR Kudus: Destinasi Wisata Keluarga Terlengkap dengan Hotel, Waterboom, dan Outbond

28 Juni 2025
Kondisi kelas salah satu SD Negeri di Kudus yang minim siswa. (Nisa HS/Harianmuria.com)
News

Bupati Kudus Minta SD Negeri Minim Siswa Buat Program Unggulan

28 Juni 2025
Tim Trantibum Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus melakukan monitoring lapangan bersama Kepala Desa dan Sekretaris Desa Prambatan Kidul di lokasi produksi batu bata pada Kamis, 26 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)
News

Warga Keluhkan Polusi Asap Batu Bata, Camat Kaliwungu Kudus Turun Tangan

26 Juni 2025
Load More
Next Post
Bersiaplah,-Pemkab-Rembang-Usulkan-Ribuan-Formasi-PPPK

Bersiaplah, Pemkab Rembang Usulkan Ribuan Formasi PPPK

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS