KUDUS, Harianmuria.com – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masih menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan peraturan terkait pengelolaan BMD pun terus dilakukan, mengikuti dinamika dan permasalahan BMD yang terus berkembang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Muh Faiz Anwari saat menggelar pelatihan Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (PIP BMD), di hotel @hom Kudus, Rabu (29/6).
Dalam kegiatan tersebut, diikuti oleh 137 orang pengurus barang pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja di Kabupaten Kudus, dan dihadiri narasumber dari BKPP Provinsi Jawa Tengah, yakni Rozikin dan Sriyanto Andjojo.
Punya 9 Motor Baru, Dishub Kudus Siap Kawal Bupati
“Dalam tiga tahun terakhir ini, pemerintah menerbitkan tiga peraturan terkait pengelolaan BMD ini,” kata Faiz.
Tiga peraturan terkait pengelolaan BMD itu, kata dia, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
‘’Serta peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas,’’ ungkapnya.
Faiz menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan keuangan daerah. Kendati demikian, pengelolaan barang milik daerah yang tertib, akuntabel, dan transparan, akan mendukung terwujudnya kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina, Warga Kudus: Ribet
‘’Di dalam Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kudus, barang milik daerah memiliki nilai lebih dari 80 persen, dari total kekayaan Pemerintah Daerah secara keseluruhan,’’ bebernya.
Lebih lanjut, Faiz mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kudus telah mendapat Opini WTP ke Sepuluh kali pada LKPD Tahun 2021. Sedangkan opini yang ke sepuluh ini, terdapat peningkatan dalam kualitas pengelolaan barang milik daerah. Di mana, tidak terdapat temuan pemeriksaan yang signifikan.
Pencapaian ini, tentu harus disikapi sebagai energi positif guna mewujudkan pengelolaan BMD yang lebih baik. Sedang yang menjadi pedoman dalam penatausahaan BMD, adalah Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, Pemerintah Daerah diberikan toleransi untuk dapat mengimplementasikan Permendagri tersebut paling lambat pada tahun 2023.
‘’Secara garis besar, tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 47/2021, adalah agar pengelola barang, pengguna barang atau kuasa barang, lebih tertib dalam mengelola BMD yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, terdapat beberapa perubahan dalam tata cara penatausahaan barang milik daerah. Seperti pencatatan barang milik daerah pada saat transaksi dan sebagai persyaratan dalam pengajuan SP2D.
Banyak ASN Pensiun, Pemkab Kudus Masih Butuh Tenaga Honorer
Perubahan kedua, yakni terkait rekonsiliasi per-triwulan dan semesteran yang melibatkan pengurus akuntansi OPD, pengurus barang OPD, bidang pengelolaan aset dan bidang akuntansi. Serta pembukuan dengan format yang lebih lengkap dan tata cara pembukuan yang lebih terinci.
‘’Perubahan juga pada mekanisme penghapusan barang yang hilang karena tidak ditemukan,’’ paparnya.
Lebih lanjut, Permendagri 47 Tahun 2021 menuntut adanya integrasi antara penatausahaan keuangan dan penatausahaan barang milik daerah. Dengan demikian, perlu melibatkan beberapa pihak guna mewujudkan pembukuan dan pelaporan barang milik daerah yang up to date dan akuntabel.
‘’Pihak yang dilibatkan ini diantaranya PPTK, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang, Bidang Pengelolaan Aset dan Bidang Akuntansi serta Bidang Perbendaharaan,’’ tandasnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)