KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan pihaknya masih membutuhkan tenaga honorer yang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini menyusul banyaknya aparatur sipil negeri (ASN) yang memasuki masa pensiun.
“Jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, tentunya kami akan kesulitan mengoptimalkan ASN yang ada karena alokasi jumlah CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan ASN yang pensiun juga belum sebanding,” kata Bupati Kudus Hartopo saat ditemui usai menyerahkan surat keterangan (SK) pensiun terhadap ASN dan pegawai honorer daerah (PHD) di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (29/6).
Jumlah tenaga honorer yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kudus sebanyak 97 orang, belum termasuk tenaga honorer guru yang mencapai ratusan orang.
Hartopo Tekankan ASN untuk Disiplin Jalankan Tugasnya
Bupati Hartopo mengatakan, terkait dengan permasalahan tersebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat karena ada perbedaan aturan dari Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Putut Winarno membenarkan, pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
“Termasuk soal nasib pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kudus juga masih berkoordinasi karena ada aturan yang memasukkan tenaga tersebut dalam aturan penghapusan honorer pada tahun mendatang,” ujarnya.
Bupati Optimis Kelurahan Sunggingan Kudus Juara Lomba Tingkat Provinsi
Menurutnya, pihaknya tidak mungkin menghentikan tenaga honorer mengingat masih kekurangan pegawai karena setiap bulan ada ASN yang pensiun. Penghapusan honorer dilandasi kekhawatiran pemerintah terhadap Pemerintah Daerah yang terus-menerus merekrut tenaga honorer.
Berdasarkan Pasal 88 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer, sedangkan ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Lingkar Network | Harianmuria.com)